Suara.com - Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan puluhan perusahaan batubara skala kecil terancam gulung tikar. Ancaman ini menyusul ketentuan harga jual batubara untuk pembangkit listrik, yang berada di bawah biaya produksi.
"Pada prinsipnya, APBI mematuhi keputusan pemerintah dan menjalankan amanat Kepmen ESDM. Beberapa keluhan dari pengusaha juga sudah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah misalnya soal berlaku surut Januari 2018, yang akhirnya direvisi. Namun, dalam perjalanannya, ada imbas lain dari keberadaan kepmen ini yang perlu dicermati, dalam hal ini adalah kelanjutan nasib penambang-penambang kecil," kata Ketua Umum APBI Hendra Sinadia dalam rilis di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan 70 dolar AS per metrik ton.
"Harga acuan 70 dolar per ton itu untuk kalori 6.322. Sementara batubara yang diserap oleh pembangkit listrik umumnya di kisaran 4.000-5.000 kalori dan batubara, yang diproduksi penambang kecil, banyak di bawah itu. Harga jualnya sekitar 30-40 dolar per ton dan termurah bahkan ada 17 dolar per ton. Ini tentunya di bawah biaya produksi," kata Hendra.
Menurut dia, bagi perusahaan batubara skala besar, harga itu masih bisa ditutupi dari pendapatan ekspor.
"Bagi perusahaan besar, secara kumulatif mungkin tidak rugi atau hanya margin keuntungannya yang berkurang, karena tertutupi pendapatan ekspor," katanya.
Namun, lanjutnya, bagi perusahaan kecil, umumnya memproduksi batubara dengan kalori rendah dan sepenuhnya dijual kepada PLN.
"Kalau untuk ekspor pastinya kurang laku. Jadi mau tak mau mereka jual ke PLN," katanya.
Menurut Hendra, jumlah pasokan batubara dari penambang kecil ke PLN memang tidak banyak jika dibandingkan total produksi nasional, namun pastinya mencapai jutaan ton.
"Pasokan ini berasal dari penambang-penambang kecil yang jumlahnya mungkin puluhan dan terbanyak ada di Sumatera," katanya.
Ia mengkhawatirkan jika dibiarkan, maka penambang kecil yang terpaksa jual rugi ke PLN itu, akhirnya menghentikan kegiatannya.
Dampaknya, tidak saja mengurangi pasokan untuk PLN, namun juga mesti dicermati adalah dampak lanjutannya.
"Berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencahariannya, dan tentunya pendapatan daerah setempat juga akan terdampak," katanya.
Menurut Hendra, saat ini, belum ada solusi bagi penambang kecil tersebut.
Namun, katanya, masalah itu setidaknya bisa diatasi jika ada kebijakan yang bersifat antarbisnis (b to b) dari PLN dengan perusahaan bersangkutan.
Berita Terkait
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025