Suara.com - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meragukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang pembahasannya akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI dapat rampung pada tahun ini.
"Berat kalau RUU KUP diselesaikan pada tahun ini," kata Yustinus saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurut Yustinus, secara politik, berat untuk menyelesaikan RUU KUP tersebut menjadi UU KUP yang baru. Apalagi tahun depan ada gelaran Pilpres dan Pileg.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuka pada tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018, serta Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018. Sementara itu, untuk masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Secara politik, berat, anggota DPR tidak mungkin bisa menyelesaikan itu. Kalau ditarik, apa bisa segera diajukan dan masuk Prolegnas?" kata Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kelanjutan pembahasan RUU KUP yang selama ini tertunda lama karena berbagai alasan.
Sri Mulyani menyebutkan, beberapa poin penting terkait dengan pembahasan RUU KUP sedang disiapkan kembali oleh tim dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan amandemen RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto juga memastikan pembahasan RUU KUP akan menjadi prioritas pemerintah dengan DPR, seusai dengan persetujuan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menekankan bahwa UU KUP merupakan hukum formal yang berisi ketentuan umum dan tata cara. Di dalam UU tersebut juga tercermin visi, prinsip, asas, serta arah kebijakan dan sistem perpajakan.
Oleh karena itu, dapat dibilang UU KUP adalah fondasi dan pilar penyangga. Dengan kata lain, reformasi perpajakan yang komprehensif harus dimulai dari RUU KUP.
Walau demikian, RUU KUP yang diajukan pemerintah pada awal 2015 sebagian belum selaras dengan visi reformasi perpajakan pasca-amnesti, terutama keseimbangan hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak, penyederhanaan administrasi, penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan.
"Diperlukan perbaikan menyeluruh melalui pembahasan di level pemerintah. Jika ada opsi ditarik, harus segera direvisi dan diajukan kembali," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Mobil Toyota dengan Pajak Paling Ringan, Ideal Buat Keluarga
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Meski Naik Tipis, Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Rp 2.705.000/Gram
-
Dolar AS Menguat, Rupiah Terus Ambles ke Level Rp16.987
-
Penetrasi BEV Dinilai Paling Efektif Tekan Beban Subsidi APBN
-
IHSG Masih Kuat Bertahan di Level 9.100 pada Awal Perdagangan Selasa
-
OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok
-
Rekomendasi Saham dan Ide Trading IHSG Hari Ini Menurut Para Analis
-
Keponakan Prabowo Isi Posisi Calon Deputi Gubernur BI, Juda Agung Udah Resign Sejak 13 Januari
-
Harga Emas Melonjak Drastis di Pegadaian, Kenaikan Cukup Besar!
-
Kode SWIFT BCA Terbaru 2026 untuk Transaksi Internasional
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama