Suara.com - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meragukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang pembahasannya akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI dapat rampung pada tahun ini.
"Berat kalau RUU KUP diselesaikan pada tahun ini," kata Yustinus saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurut Yustinus, secara politik, berat untuk menyelesaikan RUU KUP tersebut menjadi UU KUP yang baru. Apalagi tahun depan ada gelaran Pilpres dan Pileg.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuka pada tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018, serta Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018. Sementara itu, untuk masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Secara politik, berat, anggota DPR tidak mungkin bisa menyelesaikan itu. Kalau ditarik, apa bisa segera diajukan dan masuk Prolegnas?" kata Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kelanjutan pembahasan RUU KUP yang selama ini tertunda lama karena berbagai alasan.
Sri Mulyani menyebutkan, beberapa poin penting terkait dengan pembahasan RUU KUP sedang disiapkan kembali oleh tim dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan amandemen RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto juga memastikan pembahasan RUU KUP akan menjadi prioritas pemerintah dengan DPR, seusai dengan persetujuan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menekankan bahwa UU KUP merupakan hukum formal yang berisi ketentuan umum dan tata cara. Di dalam UU tersebut juga tercermin visi, prinsip, asas, serta arah kebijakan dan sistem perpajakan.
Oleh karena itu, dapat dibilang UU KUP adalah fondasi dan pilar penyangga. Dengan kata lain, reformasi perpajakan yang komprehensif harus dimulai dari RUU KUP.
Walau demikian, RUU KUP yang diajukan pemerintah pada awal 2015 sebagian belum selaras dengan visi reformasi perpajakan pasca-amnesti, terutama keseimbangan hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak, penyederhanaan administrasi, penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan.
"Diperlukan perbaikan menyeluruh melalui pembahasan di level pemerintah. Jika ada opsi ditarik, harus segera direvisi dan diajukan kembali," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor