Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), tengah merancang Core Micro Financing System (CMFS), sebuah sistem untuk memantau penggunaan dan pemanfataan dana bergulir oleh pelaku UMKM di Indonesia.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo mengatakan, CMFS saat ini dalam tahap penyempurnaan dengan target implementasi pada kuartal I 2019 mendatang.
"Sistemnya masih terus dibangun dan hampir jadi. Kuartal I 2019 kita terapkan," kata Braman, usai diskusi kegiatan strategis pengembangan koperasi dan UKM di Bogor, Jawa Barat, Senin (3/12/2018).
Braman mengungkapkan, sejak 2006 hingga 2017, total dana bergulir yang disalurkan mencapai Rp8,5 triliun. Ia menyayangkan dana sebesar itu selama ini tidak diketahui secara detail dampak pemanfatannya bagi pengembangan koperasi dan UMKM.
"Dengan adanya CMFS ini, nanti diketahui siapa end user (pengguna akhir) dan pemanfaatannya. Misalnya, kita berikan kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau koperasi kepada anggotanya, nanti diketahui kemana saja uang itu, apakah digunakan untuk kegiatan produktif dan lain sebagainya," ujarnya.
Seluruh aktivitas pembiayaan LPDB-KUMKM, lanjut Braman, juga bisa diakses secara online untuk mempermudah koperasi dan UMKM mengakses pembiayaan.
"Bahkan nanti kita bisa lihat bagaimana perkembangan pelaku UKM yang memanfaatkan dana bergulir ini," ucap dia.
Bentuk Fintech
Tidak hanya itu, CMFS juga langkah awal LPDB-KUMKM dalam membentuk fintech pembiayaan sendiri, sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Harapan OJK 2019, kita punya fintech mandiri. Menyongsong itu, bisnis model terus kita kembangkan berbasis teknologi informasi," katanya.
Baca Juga: KPN Guru-Guru Banjar Utara, Besar dengan Semangat Gotong Royong
Sejalan dengan itu, LPDB-KUMKM juga telah bekerj asama dengan 6 vendor fintech untuk menyalurkan bantuan permodalan kepada pelaku usaha. Dana yang diberikan LPDB-KUMKM kepada 6 fintech itu mencapai Rp100 miliar.
"Bunganya juga kita kunci, tidak boleh semaunya vendor fintech. Kita syaratkan bunga yang dibebankan harus di bawah 10 persen. Dengan bunga rendah, tentu bisnis yang berjalan harus bagus atau memiliki profit besar,” pungkas Braman.
Berita Terkait
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok