Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyebut tidak ada dualisme yang terjadi pada kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Yang jadi persoalan di Batam sebenarnya ialah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP).
Laode mengatakan, dualisme tersebut dapat dijabarkan bahwa Pemerintah Kota Batam yang juga ingin mengatur BP Batam. Padahal BP Batam sudah memiliki kewenangan sendiri untuk menangani pengusahaan di Batam.
"Padahal BP Batam sudah punya rujukan atau aturan sendiri sebagai pemegang mandat untuk pengusahaan lahan di Batam untuk pengusahaan wilayah perdagangan bebas di Batam. Pak Habibie lah yang berjasa pada waktu itu," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Batam Mau Diapain' di D'Consulate Cafe, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Justru menurut Laode, masalah utama yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah yakni belum terbitnya PP yang merupakan turunan dari UU nomor 53 tahun 99 tentang Pembentukan Pemeritah Kota Batam.
"Untuk hubungan antara BP Batam dan pemeritah (daerah) itu harus diatur dalam PP. Sampai sekarang itu belum terbentuk PP itu," ujarnya.
Selain itu, Laode menilai wacana pembubaran BP Batam yang disampaikan Jokowi karena melihat turunnya investasi di Batam terlalu terburu-buru. Hal itu disampaikan Laode dikarenakan adanya guncangan di dalam tubuh BP Batam.
"Kebijakan pemerintah yang mengganti direksi atau pengelola BP Batam tahun 2016 yang lalu yang menjadikan ekonomi Batam hanya tumbuh 2 persen, tahun 2017 diganti lagi dengan Pak Hartanto, diganti lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi berniat membubarkan BP Batam sebagai pengelola kawasan wilayah tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam atau BP Batam sebagai pengelola kawasan wilayah tersebut.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Macet Parah
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden, Rabu (12/12/2018).
"Arahnya begitu (BP dibubarkan)," kata Darmin.
Berita Terkait
-
Ditinggal Salat Jumat, Duit Rp 200 Juta Milik Kepala Sekolah Hilang Dicuri
-
Diduga Abaikan Putusan Hakim, Kajari Batam Dilaporkan ke Bareskrim Polri
-
Kelabui Petugas Bandara Hang Nadim, Suparman Simpan Sabu Dalam Anus
-
Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel
-
Ekonomi Memburuk, 2.020 Suami Istri di Batam Pilih Cerai
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
Harga Emas Antam Naik ke Rp2.589.000 per Gram pada Jumat Ini
-
Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Berkah Libur Panjang, Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Tembus Rp3,98 Triliun
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran