Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan produk investasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007. Produk tersebut bertujuan untuk membantu pembangunan negara dan memberi alternatif produk investasi bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, SBR007 adalah alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan. Pasalnya, produk investasi ini sudah bisa diakses secara online.
"Untuk SBR007 sama halnya dengan sebelumnya, pasarkan melalui platform online jadi investor bisa mengaksesnya melalui smartphone dengan internet itu semua secara praktis dengan mudah," ujar Luky Alfirman, Kamis (11/7/2019).
Luky menambahkan masa penawaran dimulai tanggal 11-25 Juli 2019. Dengan tingkat kupon minimal mengambang (floating with floor) sebesar 7,5 persen dengan masa tenor 2 tahun serta minimal transaksi Rp 1 juta serta maksimal Rp 3 juta.
"Dengan tingkat suku bunga 7,5 persen sifatnya floating with floor artinya kalo suku bunga acuan BI naik akan sesuai juga, tapi kalo suku bunga BI turun kita punya batasan sebanyak 7,5 persen, Itu featurenya. Kemudian juga dari jumlah investasi minimal saat ini Rp 1 juta," tuturnya.
Luky menegaskan pemesanan pembelian secara online dilakukan melalui empat tahap yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran dan konfirmasi. Untuk masa penawaran dimulai tanggal 11 Juli mulai pukul 09.00 WIB dan akan ditutup 25 Juli 2019 pukul 10.00 WIB.
Diketahui pada peluncuran SBR007 kali ini terdiri dari 20 mitra distribusi (Midis) dengan tambahan enam mitra baru yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Panin Tbk.
Berita Terkait
-
PNS Sumringah, Gaji ke-13 Sudah Cair Hari Ini
-
Manut Habis Kena Sanksi Pemerintah, Garuda Sajikan Lagi Lapkeu 2018
-
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.571,89 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman
-
APBN di Mei 2019 Defisit, Ini Biang Keroknya Menurut Sri Mulyani
-
BPKH Minta Pengecualian Pajak dari Kementerian Keuangan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik