Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan produk investasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007. Produk tersebut bertujuan untuk membantu pembangunan negara dan memberi alternatif produk investasi bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, SBR007 adalah alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan. Pasalnya, produk investasi ini sudah bisa diakses secara online.
"Untuk SBR007 sama halnya dengan sebelumnya, pasarkan melalui platform online jadi investor bisa mengaksesnya melalui smartphone dengan internet itu semua secara praktis dengan mudah," ujar Luky Alfirman, Kamis (11/7/2019).
Luky menambahkan masa penawaran dimulai tanggal 11-25 Juli 2019. Dengan tingkat kupon minimal mengambang (floating with floor) sebesar 7,5 persen dengan masa tenor 2 tahun serta minimal transaksi Rp 1 juta serta maksimal Rp 3 juta.
"Dengan tingkat suku bunga 7,5 persen sifatnya floating with floor artinya kalo suku bunga acuan BI naik akan sesuai juga, tapi kalo suku bunga BI turun kita punya batasan sebanyak 7,5 persen, Itu featurenya. Kemudian juga dari jumlah investasi minimal saat ini Rp 1 juta," tuturnya.
Luky menegaskan pemesanan pembelian secara online dilakukan melalui empat tahap yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran dan konfirmasi. Untuk masa penawaran dimulai tanggal 11 Juli mulai pukul 09.00 WIB dan akan ditutup 25 Juli 2019 pukul 10.00 WIB.
Diketahui pada peluncuran SBR007 kali ini terdiri dari 20 mitra distribusi (Midis) dengan tambahan enam mitra baru yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Panin Tbk.
Berita Terkait
-
PNS Sumringah, Gaji ke-13 Sudah Cair Hari Ini
-
Manut Habis Kena Sanksi Pemerintah, Garuda Sajikan Lagi Lapkeu 2018
-
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.571,89 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman
-
APBN di Mei 2019 Defisit, Ini Biang Keroknya Menurut Sri Mulyani
-
BPKH Minta Pengecualian Pajak dari Kementerian Keuangan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi