Suara.com - Sebanyak lima pesawat Boeing 737 NG (Next Generation) dari tiga maskapai nasional diketahui ada keretakan sehingga harus dikandangkan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
"Kemarin ditemukan lagi ada keretakan di dua pesawat, sehingga hingga kini total ada lima pesawat Boeing 737 NG yang bermasalah. Pemeriksaan akan terus dilakukan di pesawat sejenis yang lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti kepada pers saat menyampaikan Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan Kabinet Kerja Jokowi-JK Tahun 2014-2019 di Jakarta, Sabtu (19/10/2019).
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat eselon I Kemenhub tersebut, Polana mengatakan tiga maskapai yang pesawatnya ditemukan ada keretakan adalah Garuda Indonesia (1 pesawat), Sriwijaya Air (2), dan Lion (2).
Untuk pesawat yang ditemukan ada keretakan tersebut, Kemenhub sebagai regulator sudah minta kepada maskapai untuk mengandangkan (grounded) sementara sampai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbaikan oleh tekhnisi Boeing.
"Kita sudah memanggil pihak Boeing untuk menindaklanjuti retakan tersebut. Sambil memperoleh penanganan teknis, kita sudah minta supaya di-grounded dahulu pesawatnya," kata Polana.
Sebelumnya Boeing menemukan 38 retakan (crack) struktural pada pesawat Boeing 737 Next Generation (NG) produksinya di seluruh dunia.
Retakan yang ditemukan saat Boeing memeriksa 810 pesawat memicu sejumlah maskapai di dunia untuk menghentikan sementara operasional armada jenis tersebut.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Boeing, sekitar 38 pesawat atau lima persen di antaranya mengalami keretakan pada bagian pickle fork - bagian yang menghubungkan badan pesawat ke sayap. Setiap pesawat diketahui memiliki empat pickle fork.
Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federation Aviation Administration (FAA) , mengimbau pesawat-pesawat yang mengalami keretakan tersebut harus diistirahatkan (grounded) sampai perbaikan selesai dilakukan.
Baca Juga: Pesawatnya Retak, Garuda Indonesia Bakal Minta Kompensasi ke Boeing
Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 siklus terbang atau Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal efektif 11 Oktober 2019.
Sementara Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 siklus terbang wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak tanggal efektif tersebut. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3.500 siklus terbang secara berulang. [Antara]
Berita Terkait
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Ikut Rombongan Prabowo ke AS, Bos Garuda Indonesia Lagi Nego-nego Pembelian Pesawat Boeing
-
Boeing Buka Lowongan Kerja, Berapa Gajinya?
-
Korean Air Borong 103 Pesawat Boeing, Nilainya Tembus Rp 586 Triliun
-
3.200 Karyawan Boeing Mogok Kerja, Ini Tuntutan yang Diminta
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?