Suara.com - Sebanyak lima pesawat Boeing 737 NG (Next Generation) dari tiga maskapai nasional diketahui ada keretakan sehingga harus dikandangkan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
"Kemarin ditemukan lagi ada keretakan di dua pesawat, sehingga hingga kini total ada lima pesawat Boeing 737 NG yang bermasalah. Pemeriksaan akan terus dilakukan di pesawat sejenis yang lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti kepada pers saat menyampaikan Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan Kabinet Kerja Jokowi-JK Tahun 2014-2019 di Jakarta, Sabtu (19/10/2019).
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat eselon I Kemenhub tersebut, Polana mengatakan tiga maskapai yang pesawatnya ditemukan ada keretakan adalah Garuda Indonesia (1 pesawat), Sriwijaya Air (2), dan Lion (2).
Untuk pesawat yang ditemukan ada keretakan tersebut, Kemenhub sebagai regulator sudah minta kepada maskapai untuk mengandangkan (grounded) sementara sampai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbaikan oleh tekhnisi Boeing.
"Kita sudah memanggil pihak Boeing untuk menindaklanjuti retakan tersebut. Sambil memperoleh penanganan teknis, kita sudah minta supaya di-grounded dahulu pesawatnya," kata Polana.
Sebelumnya Boeing menemukan 38 retakan (crack) struktural pada pesawat Boeing 737 Next Generation (NG) produksinya di seluruh dunia.
Retakan yang ditemukan saat Boeing memeriksa 810 pesawat memicu sejumlah maskapai di dunia untuk menghentikan sementara operasional armada jenis tersebut.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Boeing, sekitar 38 pesawat atau lima persen di antaranya mengalami keretakan pada bagian pickle fork - bagian yang menghubungkan badan pesawat ke sayap. Setiap pesawat diketahui memiliki empat pickle fork.
Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federation Aviation Administration (FAA) , mengimbau pesawat-pesawat yang mengalami keretakan tersebut harus diistirahatkan (grounded) sampai perbaikan selesai dilakukan.
Baca Juga: Pesawatnya Retak, Garuda Indonesia Bakal Minta Kompensasi ke Boeing
Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 siklus terbang atau Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal efektif 11 Oktober 2019.
Sementara Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 siklus terbang wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak tanggal efektif tersebut. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3.500 siklus terbang secara berulang. [Antara]
Berita Terkait
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Ikut Rombongan Prabowo ke AS, Bos Garuda Indonesia Lagi Nego-nego Pembelian Pesawat Boeing
-
Boeing Buka Lowongan Kerja, Berapa Gajinya?
-
Korean Air Borong 103 Pesawat Boeing, Nilainya Tembus Rp 586 Triliun
-
3.200 Karyawan Boeing Mogok Kerja, Ini Tuntutan yang Diminta
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok