Suara.com - Dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja aktif alias tak kena PHK. Ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 tahun pada perusahaan besar saja, dikecualikan pada UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang merasa keberatan. Sebab, menurut dia, aturan adanya uang pemanis ini harus fleksibel dan tidak memberatkan kalangan pengusaha saja.
"Jadi menurut saya pasal 92 (uang pemanis) ini perlu fleksibel juga, kira-kira sejauh mana. Kalau nanti ketok palu, ternyata enggak bisa, pengusaha enggak bisa bayarnya gimana?" kata Sarman dalam sebuah diskusi di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Sarman menjelaskan jangan sampai RUU ini justru memberatkan bagi kalangan pengusaha, sehingga menimbulkan ketidakpastian tersendiri bagi para pengusaha.
"Memang karena tertekan dan tak mampu kasih pesangon, jadi ada investor yang kabur, karena UU kami berat. Ini kan harus ada kepastian, harus kami lihat secara jernih," kata Sarman.
Uang pemanis atau sweetener memang masih belum jelas apa tujuannya. Ada spekulasi bahwa skema ini bagian dari 'sogokan' kepada buruh terkait RUU omnibus law yang sensitif. Tentu, bila sweetener ini benar-benar lolos dan jadi ketentuan hukum yang berlaku positif, berpotensi akan memberatkan dunia usaha.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan menolak dengan tegas RUU ini karena isinya yang disebut mengada-ngada, tak terkecuali soal istilah sweetener yang ia bilang tidak pernah ada.
"Saya ini kepilih di Governing Body ILO (International Labour Organization) untuk yang ketiga kali tahun ini. Jadi sudah tiga kali berturut turut. Selama 9 tahun gak ada di seluruh dunia istilah sweetener. Pemanis apa itu sweetener, memangnya kue, kue brownies," kata Said, beberapa waktu lalu.
Said mengatakan para pekerja lebih membutuhkan jaminan sosial, seperti jaminan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Penghargaan Gubernur Terbaik di Kadin Award 2019
"Bukannya sweetener emang apaan kami kue, pakai sweetener segala," kata Iqbal.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi
-
Terima Masukan Buruh, Mahfud: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki
-
Omnibus Law Cipta Kerja Akan Dorong Efisiensi Industri Telekomunikasi
-
KSPI: RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Keinginan Jokowi
-
Buruh Demo Lagi Protes Omnibus Law Cilaka 23 Maret 2020
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS