Suara.com - Pemerintah secara resmi meluncurkan ORI017 melalui acara peluncuran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama yang dilakukan secara virtual melalui Facebook live, Senin (15/6/2020).
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Deni Ridwan berharap bawah ORI017 juga diharapkan dapat dimiliki oleh para kaum milenial atau anak muda.
Karena itu, ORI017 hanya bisa dibeli melalui online yang biasa akrab dengan kaum milenial dengan menghubungi Mitra Distribusi (Midis) yang bekerjasama seperti Bank Umum, Perusahaan Efek, Perusahaan Efek Khusus (APERD Fintech) dan Perusahaan Fintech (Peer to Peer Lending).
Kisaran angka investasi yang cukup terjangkau, diharapkan dapat memperluas basis investor hingga ke tingkat milenial.
"Kita ingin mendiversivikasi investor domestik dengan pelayanan yang mudah, nilai investasi kecil, kita harapkan jumlah investor domestik lebih besar, dari milenial, sehingga sejak muda sudah terbiasa untuk berinvestasi," kata Deni.
Ia juga menambahkan, dengan semakin meningkatkan literasi keuangan para milenial, diharapkan ketika mereka dewasa, dapat berinvestasi lebih banyak lagi sehingga memudahkan pemerintah mendapat dana pembangunan dari dalam negeri secara mandiri daripada bergantung dengan pinjaman luar negeri.
"Begitu mereka sudah dewasa, makin tinggi penghasilannya, makin banyak lagi dana yang mereka investasikan. Harapannya sebagai suatu negara, kita bisa lebih mandiri dalam pembiayaan, bisa dicukupi oleh investor dalam negeri. Semakin tinggi literasi keuangannya, semakin sadar berinvestasi, maka akan semakin mudah pemerintah mencari dana pembangunan secara mandiri, tidak tergantung dari dana-dana asing," harapnya.
ORI017 ditawarkan dengan imbal hasil atau kupon sebesar 6,4 persen, kupon ini dinilai lebih menarik jika dibandingkan dengan bunga deposito perbankan.
Minimum pemesanan juga sangat murah dan dapat dijangkau kaum milenial dimulai dari Rp 1 juta dan maksimum pemesanan Rp 3 miliar.
Baca Juga: Surat Utang Negara Resmi Dijual Senin Hari Ini
ORI017 sendiri merupakan obligasi negara tanpa warkat. Sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun hanya antar investor domestik atau lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID).
Berita Terkait
-
Pemerintah Raup Rp2,47 Triliun dari Lelang SUN
-
Kronologi Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Miliaran Nasabah: Iming-iming SUN
-
Minggu Depan Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Senilai Rp36 Triliun
-
Hasil Lelang Surat Utang, Kemenkeu Kantongi Rp10,2 Triliun
-
Pemerintah Tarik Utang Rp15 Triliun dari Lelang 7 SUN
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025
-
Sektor Industri dan Keuangan Dituntut Gerakan Aksi Udara Bersih
-
IHSG Terancam Koreksi, Wall Street Terguncang Imbas Ancaman Trump ke China
-
Harga Emas Naik Tipis Senin Ini: Antam Rp 2.414.000 per Gram, Galeri 24 2,3 Jutaan
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara