"Jangka waktu pembiayaan selama 60 bulan atau selama lima tahun sudah termasuk grace periode pengembalian pokok selama enam bulan," tambahnya.
Menurut Supomo, peran LPDB-KUMKM tidak hanya dalam pembiayaan, tetapi juga pendampingan.
"Pencairan pembiayaan ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," lanjut Supomo.
Sementara itu, sesepuh Pondok Pesantren Al Ittifaq, KH Fuad Affandi menjelaskan, Koppontren Al Ittifaq yang berdiri pada 6 Juni 1997, memiliki total aset per Desember 2019 sebesar Rp 43,5 miliar.
"Kita bergerak di sektor usaha pertanian dan peternakan domba dan sapi," kata KH Fuad.
Koppontren Al Ittifaq menghasilkan beberapa komoditas unggulan, seperti jeruk dekompon, horenzo (bayam Jepang), cabai, wortel Sinkuroda, Butter Nut Pumpkin (labu madu), dan jagung.
"Pemasok hasil pertanian terdiri dari 270 petani binaan yang tersebar di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur," papar KH Fuad.
Ia menambahkan, hasil pertaniannya dipasarkan diantaranya melalui jaringan supermarket Superindo, Yogya Supermarket, Aeon Mall BSD, hingga pasar-pasar tradisional.
Selain penjualan secara konvensional, Koppontren Al Ittifaq juga melakukan penjualan secara online melalui aplikasi Alifmart.
Baca Juga: Pasca Social Distancing, KSP BaloTa Minta Angsuran ke LPDB Ditunda
"Koppontren Al Ittifaq saat ini, melakukan program kemitraan dengan Japan International Coorporation Agency (JICA) dan Programma Uitzending Manajer (PUM) Belanda," jelas KH Fuaf.
Terkait pembiayaan yang didapat dari LPDB-KUMKM, KH Fuad mengatakan, total plafon pembiayaan yang diterima sebesar Rp 7,3 miliar.
"Tujuan penggunaan dana bergulir tersebut untuk kebutuhan modal kerja dan investasi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Mikro Butuh Kehadiran Koperasi atau Koperasi Syariah
-
Di Masa Pandemi, Koperasi Diberikan Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman
-
Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM
-
LPDB : Pinjaman Dana Bergulir hanya Disalurkan Melalui Koperasi
-
Jelang Ramadan, LPDB Salurkan Pinjaman Rp 50 Miliar ke Kospin Jaya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti