- Pemerintah pusat melalui Menteri ESDM sepakat memindahkan izin tambang pasir kuarsa dari daerah ke otoritas pusat.
- Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu (23/11/2025) untuk tata kelola lebih baik.
- Pemindahan izin ini bertujuan menata ulang dan mengevaluasi perizinan akibat temuan penyalahgunaan di lapangan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sudah sepakat untuk memindahkan perizinan tambang pasir kuarsa atau silika ke pemerintah pusat.
Bahlil mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas atau ratas yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/11/2025) kemarin.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan banyak pemegang izin tambang pasir kuarsa justru ikut menambang bijih timah. Praktik ini sebelumnya pernah ditemukan di Kepulauan Bangka Belitung.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali," kata Bahlil lewat keterangannya pada Senin (24/11/2025).
Kewenangan perizinan tambang pasir kuarsa sebelumnya berada di pemerintah daerah. Dengan memindahkan izin ke pusat, Bahlil berharap bisa memperbaiki tata kelolanya.
Wacana itu digulirkan merujuk pada sejumlah temuan Kementerian ESDM soal penyalahgunaan perizinan pertambangan. Bahlil pun menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran.
"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"
Rencana dan keputusan itu, lanjut Bahlil, dibahas dalam ratas bersama Presiden Prabowo akhir pekan kemarin di Hambalang.
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satgas PKH untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.
Baca Juga: IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
Dengan demikian, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuannya guna mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Meski demikian Bahlil belum mengungkapkan kapan aturan untuk memayungi kebijakan tersebut akan dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Desember
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama