- Pemerintah pusat melalui Menteri ESDM sepakat memindahkan izin tambang pasir kuarsa dari daerah ke otoritas pusat.
- Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu (23/11/2025) untuk tata kelola lebih baik.
- Pemindahan izin ini bertujuan menata ulang dan mengevaluasi perizinan akibat temuan penyalahgunaan di lapangan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sudah sepakat untuk memindahkan perizinan tambang pasir kuarsa atau silika ke pemerintah pusat.
Bahlil mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas atau ratas yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/11/2025) kemarin.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan banyak pemegang izin tambang pasir kuarsa justru ikut menambang bijih timah. Praktik ini sebelumnya pernah ditemukan di Kepulauan Bangka Belitung.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali," kata Bahlil lewat keterangannya pada Senin (24/11/2025).
Kewenangan perizinan tambang pasir kuarsa sebelumnya berada di pemerintah daerah. Dengan memindahkan izin ke pusat, Bahlil berharap bisa memperbaiki tata kelolanya.
Wacana itu digulirkan merujuk pada sejumlah temuan Kementerian ESDM soal penyalahgunaan perizinan pertambangan. Bahlil pun menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran.
"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,"
Rencana dan keputusan itu, lanjut Bahlil, dibahas dalam ratas bersama Presiden Prabowo akhir pekan kemarin di Hambalang.
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satgas PKH untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.
Baca Juga: IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
Dengan demikian, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa. Tujuannya guna mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Meski demikian Bahlil belum mengungkapkan kapan aturan untuk memayungi kebijakan tersebut akan dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Desember
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat