Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pelaku usaha perbankan syariah hati-hati dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, karena wabah ini menimbulkan risiko tinggi bagi industri perbankan, salah satunya pengetatan likuiditas.
"Waspadai risiko peningkatan kesulitan likuiditas, penurunan aset keuangan, penurunan profitabilitas dan risiko pertumbuhan perbankan syariah yang mengalami perlambatan atau bahkan negatif," kata Sri Mulyani dalam acara webinar bertajuk 'Strategi Pengelolaan Risiko Pembiayaan Syariah Pasca Covid-19' yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kamis (23/7/2020).
Apalagi kata Sri Mulyani, hampir sebagian besar penyaluran pembiayaan bank-bank syariah ditujukan bukan pada sektor lapangan usaha, melainkan kepada pengajuan kredit yang non produktif.
"Seperti pemilik rumah tinggal Rp 83,7 triliun, pemilik peralatan rumah tangga lainnya termasuk multiguna Rp 55,8 triliun," kata dia.
Maka dari itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyarankan agar pelaku industri perbankan syariah mulai merevisi target pertumbuhannya pada tahun ini, mengingat adanya pandemi virus corona.
"Saat ini perbankan syariah harus mulai melakukan revisi target pertumbuhan, sama seperti perbankan yang lain. Selain itu karena ada peningkatan risiko di lembaga-lembaga keuangan syariah, akibat adanya pandemi dan kemerosotan kegiatan ekonomi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M