Suara.com - Setiap rumah yang bakal mendapat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perumahan, akan mendapat tanda khusus berupa peneng di setiap rumah mereka.
“Kami memasang tanda berupa peneng khusus di setiap rumah yang mendapatkan bantuan Program BSPS dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Khalawi menerangkan, program pembangunan rumah secara swadaya atau bedah rumah merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat di Indonesia.
Peneng khusus yang dipasang dibuat dari plat besi berukuran 15 x 20 centimeter. Peneng tersebut memiliki warna biru dan kuning, yang bertuliskan logo serta nama instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, di bagian tengah peneng ditulis "BSPS" dan tahun pelaksanaan pembangunan bedah rumah. Pada bagian bawah peneng bertuliskan Direktorat Jenderal Perumahan serta Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan dan wilayah provinsi di mana program tersebut dilaksanakan.
“Kami berharap, bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR ini membuat masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni,” harapnya.
Pada Program BSPS 2020, PUPR mengalokasikan bedah untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni, dengan anggaran Rp 4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Rumah swadaya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Pemerintah daerah melalui bupati/ wali kota, dan gubernur dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang. Adapun beberapa kriteria penerima BSPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.
Baca Juga: Tiap Pembangunan Jembatan, PUPR akan Beri Sentuhan Arsitektural dan Seni
“Syarat lainnya adalah penerima bantuan belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi V Minta Skill SDM PUPR Merata di Seluruh Daerah
-
Tak Cuma di Perkotaan, Pembangunan Infrastruktur Juga Dilakukan di Pelosok
-
PUPR Salurkan BSPS Rp 11,02 Miliar untuk Bedah 630 Rumah di Jambi
-
Tiap Pembangunan Jembatan, PUPR akan Beri Sentuhan Arsitektural dan Seni
-
Gegara Ikan Hiu Makan Tomat, Kaesang & Kementerian PUPR Disentil Roy Suryo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo