Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2021 terjadi inflasi sebesar 0,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,15.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengungkapkan bahwa inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Kelompok yang menyumbang terbesar inflasi adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,40 persen.
"Yang tertinggi kelompok makanan dan minuman dan tembakau yang andil sebesar 0,40 persen," kata Setianto dalam konfrensi persnya, Kamis (1/4/2021).
Selain itu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,02 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,10 persen.
Selanjutnya kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,05 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,17 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok transportasi sebesar 0,25 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,39 persen.
"Jadi dari 11 kelompok pengeluaran itu 8 mengalami inflasi dan 3 kelompok mengalami deflasi," ucapnya.
Baca Juga: Data BPS : Daya Beli Lesu, Inflasi Maret 0,08 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Prabowo vs Jardine Matheson di Tambang Emas Martabe
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore
-
Pasok 2.800 ton Beras untuk Jemaah Haji, Bulog Minta Bangun Gudang di Arab Saudi