Suara.com - Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan upaya perlindungan bagi para peternak, agar tak merugi saat ternak mereka mati.
“Tujuannya adalah mengamankan indukan yang selama ini produktif. Terlebih selepas adanya peraturan pemerintah yang melarang pemotongan ternak betina produktif,” kata Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Menanggapi fasilitas pemerintah ini, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menargetkan 500 ekor ternak diikutkan dalam AUTS/K. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan optimistis realisasi AUTS/K 2021 tercapai.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy juga meminta pemerintah daerah setempat terus mendorong para peternak sapi untuk mengikuti AUTS/K. Bila perlu, ujar dia, para peternak mendapatkan asuransi ternak melalui anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD).
“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Misalnya, bila ada hewan ternak yang mati atau hilang karena tindakan kriminal seperti pencurian maka peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) Rp10 juta per ekor,” ujar Sarwo.
AUTS/K ini bertujuan untuk mempertahankan populasi ternak sapi, sehingga yang dibidik pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas 1 tahun. Adapun manfaat AUTS/K bagi peternak sapi adalah memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya.
"Apalagi pengalihan risiko yakni membayar premi AUTS/K relatif kecil, sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar," tambahnya.
Kemudian jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan).
“Jumlah premi AUTS/K adalah sebesar 2 persen dari nilai klaim senilai Rp10 juta dan satu ekor sapi, yakni Rp200 ribu per tahun. Bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160 ribu per tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya Rp40 ribu,” bebernya.
Menurut dia, kriteria peserta AUTS/K ini adalah peternak sapi perorangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun. Persyaratanya, peternak mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga.
Baca Juga: Kementan Sebut Food Estate Kalteng akan Jadi Kiblat Lumbung Pangan Nasional
Klaim AUTSK, yaitu kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan, termasuk mati karena melahirkan.
"Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya," sebutnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin mengatakan, Pemprov Lampung mencanangkan pada 2021 sebanyak 10 ribu ternak di seluruh kabupaten/kota diasuransikan. Sejauh ini target baru tercapai 8,30 persen.
"Mudah-mudahan pada akhir Juni atau pertengahan tahun tercapai seratus persen. Target kami 500 ekor, alhamdulillah sudah terealisasikan 368 ekor atau sebanyak 73,60 persen," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Tubaba menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi. Kabupaten lain rata-rata baru 30 persen.
"Kamu terus mendorong peternak untuk mengasuransikan hewan peliharaan mereka. Asuransi sangat menolong peternak jika ternak mereka sakit, mati atau hilang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
IDI Dukung Penelitian Kementan, Eucalyptus Miliki Peluang Lawan Covid-19
-
Uji Klinis Eucalyptus terhadap SARS-CoV-2, Begini Hasilnya
-
Embung dan Dam Parit Jadi Solusi Masalah Kekurangan Air di Karawang
-
Kepala BPS: Sektor Pertanian Konsisten Tumbuh Positif
-
Tingkatkan Indeks Pertanaman, Petani di Karawang Gencarkan Program RJIT
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai