Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS) dari Kemensos telah dilengkapi dengan fitur pendukung. Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial, bila mereka merasa berhak.
“Masyarakat bisa mengusulkan dirinya agar dapat bantuan, kalau dia merasa berhak,” katanya, Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Dalam New DTKS, kata Mensos, telah ditambahkan dua fitur, yakni fitur Usulan Baru dan Sanggahan. Dengan fitur Usulan, masyarakat bisa mengusulkan dirinya menjadi penerima batuan.
“Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” kata Mensos.
Bila masyarakat mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan, maka datanya akan disingkronisasikan dengan data dari pemerintah daerah.
“Masalahnya kan usulan (data penerima bantuan diusulkan) dari daerah. Maka (usulan oleh individu ini akan) dipadankan dengan (usulan) daerah. kalau ada perbedaan akan dikontrol dan supervisi perguruan tinggi,” katanya.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur Sanggahan, bila mengetahui ada yang tidak layak medapatkan bantuan.
“Nanti identitas masyarakat yang mengoreksi data akan disembunyikan data pribadinya, supaya berani,” kata Risma.
Kemensos telah telah meluncurkan New DTKS sebagai hasil dari upaya berlanjut memperbaiki integritas DTKS, untuk memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Kemensos Luncurkan Aplikasi e-Performance untuk Pantau Kinerja ASN
DTKS sepanjang Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021, sehingga menjadi New DTKS.
Ke depan, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. Kini data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Berita Terkait
-
Kantor Pos Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan melalui Komunitas
-
Perjuangan Taryan, Tempuh 100 Km Merespons Kasus Pemasungan di Tasikmalaya
-
Perkuat SDM, Kemensos Konsisten Lakukan Reformasi Birokrasi
-
Kemensos Santuni 12 Ahli Waris Korban Longsor di Tapanuli Selatan
-
Hadir di Tengah Masyarakat, Mensos Kunjungi Korban Longsor di Solok
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun