Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah dan DPR segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika perintah MK tidak direspons secara cepat, dikhawatirkan akan menciptakan multitafsir publik.
"Kami khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir. Ini justru mendegradasi atau menurunkan minta mau investasi di Indonesia," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Menurut pandangan Hariyadi pemerintah dan DPR mestinya bisa menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja secara cepat karena hanya melakukan revisi aturan pembentuk UU Cipta Kerja yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Jadi kami berharap DPR mengejar kuartal pertama 2022 untuk semua yang diminta Mahkamah Konstitusi agar diselesaikan. Mudah-mudahan ini tidak ganggu (iklim investasi) karena sebagian besar PP sudah terbit," kata dia.
Hariyadi menilai putusan MK tidak akan berdampak luas pada iklim invetasi. Ia merasa yakin investor tetap akan menanamkan dananya ke dalam negeri.
"Relatif tidak ada dampaknya yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari undang-undang pembentukan daripada Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata dia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, setelah MK menolak sebagian permohonan judicial review.
"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker
Sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan pebraikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Airlangga juga mengatakan putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.
Berita Terkait
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Rekomendasi Aplikasi Sekuritas Mirip Stockbit, Biaya Murah dan Terdaftar OJK
-
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target