Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua setelah bantuan tahap pertama rampung disalurkan Juni 2022 ini. Cek bansos PKH diperlukan untuk memastikan apakah keluarga anda berhak atas bantuan ini.
Kendati demikian, melalui pernyataan resminya Kemensos menyebutkan tidak pernah membuat website yang digunakan untuk pendaftaran PKH. Pesan singkat yang beredar lewat aplikasi Whatsapp tersebut adalah hoaks.
Kemensos menekankan seluruh penerima PKH adalah masyarakat yang namanya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pendaftaran pribadi sebagai penerima PKH ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut hanya bisa diunduh lewat Playstore atau Appstore.
Pendaftaran kemudian dilakukan dengan mengisi data-data yang diperlukan lewat aplikasi tersebut seperti NIK dan Nomor KK. Kementerian kemudian akan melakukan verifikasi apakah datamu valid dan berhak masuk dalam daftar penerima PKH.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati apabila mendapatkan pesan terkait bantuan tersebut. Informasi mengenai bantuan sosial juga hanya bisa didapatkan melalui website resmi dan Instagram Kemensos.
Seperti tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan PKH 2022 lewat situs pkh.kemensos.go.id bantuan PKH akan diberikan kepada lima kategori keluarga yakni keluarga yang memiliki ibu hamil, lansia, anak usia dini, pelajar sekolah, dan penyandang disabilitas. Namun tidak semua kategori bisa mendapatkan Rp3 juta. Berikut rinciannya.
1. Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Baca Juga: Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
Siswa SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
Siswa SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Jika anda memenuhi persyaratan di atas, cara cek BLT PKH adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Resmi, Hati-hati Penipuan!
-
Cara Daftar Bantuan PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi, Bansos Siap Cair Bulan Juli!
-
WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya
-
Rabu Hari Ini WN Jepang Koruptor Bansos COVID-19 Dideportasi dari Indonesia
-
Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?