Suara.com - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua setelah bantuan tahap pertama rampung disalurkan Juni 2022 ini. Cek bansos PKH diperlukan untuk memastikan apakah keluarga anda berhak atas bantuan ini.
Kendati demikian, melalui pernyataan resminya Kemensos menyebutkan tidak pernah membuat website yang digunakan untuk pendaftaran PKH. Pesan singkat yang beredar lewat aplikasi Whatsapp tersebut adalah hoaks.
Kemensos menekankan seluruh penerima PKH adalah masyarakat yang namanya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pendaftaran pribadi sebagai penerima PKH ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut hanya bisa diunduh lewat Playstore atau Appstore.
Pendaftaran kemudian dilakukan dengan mengisi data-data yang diperlukan lewat aplikasi tersebut seperti NIK dan Nomor KK. Kementerian kemudian akan melakukan verifikasi apakah datamu valid dan berhak masuk dalam daftar penerima PKH.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati apabila mendapatkan pesan terkait bantuan tersebut. Informasi mengenai bantuan sosial juga hanya bisa didapatkan melalui website resmi dan Instagram Kemensos.
Seperti tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan PKH 2022 lewat situs pkh.kemensos.go.id bantuan PKH akan diberikan kepada lima kategori keluarga yakni keluarga yang memiliki ibu hamil, lansia, anak usia dini, pelajar sekolah, dan penyandang disabilitas. Namun tidak semua kategori bisa mendapatkan Rp3 juta. Berikut rinciannya.
1. Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Baca Juga: Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
Siswa SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
Siswa SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Jika anda memenuhi persyaratan di atas, cara cek BLT PKH adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Resmi, Hati-hati Penipuan!
-
Cara Daftar Bantuan PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi, Bansos Siap Cair Bulan Juli!
-
WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya
-
Rabu Hari Ini WN Jepang Koruptor Bansos COVID-19 Dideportasi dari Indonesia
-
Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BRI Dukung Asta Cita, Salurkan Rp1,774 T untuk Program 3 Juta Rumah
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji