“Sub-holding ini menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, serta kapasitas produksi komoditas olahan sawit, termasuk hasil panen tandan buah segar (TBS), serta kapasitas produksi crude palm oil (CPO), minyak nabati, dan minyak goreng,” kata Abdul Ghani.
Hal yang sama juga akan dilakukan di PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau sub holding SugarCo. Nantinya, 36 pabrik gula yang sebelumnya dikelola masing-masing anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, akan dipegang perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini bertugas mengembangkan, mengoperasionalkan dan mengoptimalkan aset perseroan untuk mewujudkan swasembada gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP) nasional,” papar Abdul Ghani.
Sementara sub holding Supporting Company, akan mengurus bisnis yang tidak dikelola PalmCo dan SugarCo guna meningkatkan finansial dari bisnis lain, serta inkubasi bisnis-bisnis baru seperti properti dan green bisnis. Nantinya, kata Abdul Ghani, areal kelapa sawit dan karet di SupportingCo, akan ditransfer secara bertahap ke PalmCo.
Pengalihan aset bergantung pada realisasi rencana penciptaan nilai. Tata waktu indikatif, berdasarkan profitabilitas.
Lebih lanjut Abdul Ghani mengatakan, nantinya, manajemen PTPN Group akan mengonsolidasikan seluruh aset, baik berupa lahan, Sumber Daya Manusia (SDM), pabrik, mesin dan kemitraan dengan petani. Langkah konsolidasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas portofolio permodalan dan keuangan perseroan.
“Manajemen PTPN Group menargetkan konsolidasi ini selesai pada akhir 2022,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga