Suara.com - Alvin Lim, seorang pengacara yang terlibat kasus pemalsuan dokumen, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Daftar bisnis Alvin Lim pun ikut disorot pasca-penangkapan tersebut.
Pasalnya, sebelum berkarier sebagai pengacara atau advokat, Alvin Lim malang-melintang di dunia perbankan dan bisnis. Laki-laki itu pernah bekerja untuk Wells Fargo Bank dan American Express. Dia lalu menjabat Presiden Direktur PT Power Center Indonesia sebelum mendirikan LQ Indonesia Law Firm untuk memulai karier di bidang hukum.
Alvin Lim juga pernah diperkarakan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut institusi Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia dan viral di dunia maya. Alvin dinilai memberi pernyataan yang tidak benar terhadap institusi padahal tak memiliki bukti.
Paling baru, Alvin Lim digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini bukan perkara daftar bisnis yang digeluti Alvin, melainkan kelanjutan dari kasus pemalsuan dokumen. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen. Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade sebagaimana dilansir Antara.
Ade menjelaskan, kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba. "Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," ujar Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.
Baca Juga: Dijemput Paksa, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tahan Pengacara Alvin Lim di Rutan Salemba
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Alvin Lim Sebelum Ditangkap Paksa oleh Jaksa Lalu Dijebloskan ke Rutan Salemba
-
Mengenal Siapa Alvin Lim, Lawyer Kondang Pendiri Indonesia Law Firm Terancam Dipenjara
-
Jejak Kasus Advokat Alvin Lim Usai Dijemput Paksa Dan Dijebloskan Ke Rutan Salemba
-
Dijemput Paksa, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tahan Pengacara Alvin Lim di Rutan Salemba
-
Dijemput Paksa, Pengacara Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok