Suara.com - Hingga kini penetapan upah minimum tahun 2023 masih menunggu pembahasan secara tripartit, sebagaimana dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Selain itu, dibutuhkan pula data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker menentukan keputusan kenaikan upah minimum.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," kata Menaker pada Kamis (21/10/2022) lalu.
Menaker mengaku, pihaknya mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai forum. Ia juga mengatakan, PHI Jamsostek sudah mendengar aspirasi kaum buruh dan tengah mengupayakan hal terbaik.
Tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum cukup beralasan. Pasalnya, efek kenaikan harga BBM mulai berdampak pada harga kebutuhan pokok naik.
Hal ini juga menjadi alasan Presiden KSPI Said Iqbal yang menolak PP36 dan meminta kenaikan upah minimum 13 persen.
Alasan tuntutan ini disebabkan inflasi yang terus melonjak dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Ia menuntut pemerintah dan Apindo serius menanggapi hal ini karena ancaman resesi juga dirasakan masyarakat.
Berita Terkait
-
Upah Minimum Kota Jogja Kerap Jadi Sorotan, Disnakertrans Masih Tunggu Survei BPS
-
Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023
-
Menaker Bakal Cairkan Lewat Pos Bagi Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara
-
5 Tips Bantu Kurangi Stres Karyawan Terkait Finansial
-
Menaker Dorong BLK Komunitas Lahirkan Wirausahawan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?