Suara.com - Hingga kini penetapan upah minimum tahun 2023 masih menunggu pembahasan secara tripartit, sebagaimana dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Selain itu, dibutuhkan pula data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker menentukan keputusan kenaikan upah minimum.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," kata Menaker pada Kamis (21/10/2022) lalu.
Menaker mengaku, pihaknya mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai forum. Ia juga mengatakan, PHI Jamsostek sudah mendengar aspirasi kaum buruh dan tengah mengupayakan hal terbaik.
Tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum cukup beralasan. Pasalnya, efek kenaikan harga BBM mulai berdampak pada harga kebutuhan pokok naik.
Hal ini juga menjadi alasan Presiden KSPI Said Iqbal yang menolak PP36 dan meminta kenaikan upah minimum 13 persen.
Alasan tuntutan ini disebabkan inflasi yang terus melonjak dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Ia menuntut pemerintah dan Apindo serius menanggapi hal ini karena ancaman resesi juga dirasakan masyarakat.
Berita Terkait
-
Upah Minimum Kota Jogja Kerap Jadi Sorotan, Disnakertrans Masih Tunggu Survei BPS
-
Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023
-
Menaker Bakal Cairkan Lewat Pos Bagi Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara
-
5 Tips Bantu Kurangi Stres Karyawan Terkait Finansial
-
Menaker Dorong BLK Komunitas Lahirkan Wirausahawan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram