Suara.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah berusaha menyelesaikan masalah utangnya kepada para krediturnya, salah satunya dengan mengkonversi utang menjadi saham.
Namun, masalah baru muncul karena ternyata ada sebagian kreditur yang menolak untuk mengkonversi utangnya menjadi saham.
Kondisi ini membuat GIAA mengurangi jumlah saham yang diterbitkan dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dari semula 21.329.763.265 lembar menjadi 20.704.030.092 saham seri C.
Mengutip keterangan resmi emiten penerbangan BUMN itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Kamis(29/12/2022) bahwa pengurangan jumlah itu karena terdapat kreditur yang mengabaikan ketentuan perdamaian telah kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1454 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 26 September 2022.
Dalam keterangannya beberapa kreditur tidak menyampaikan informasi yang dipersyaratkan sesuai Pasal 5.10(b)(iii) Perjanjian Perdamaian.
"Oleh karenanya, sesuai Pasal 5.10(b)(iv) Perjanjian Perdamaian, kreditur tersebut dianggap telah mengesampingkan bagian tagihannya yang seharusnya diselesaikan dengan ekuitas baru melalui PMTHMETD,” tulis manajemen GIAA.
Sementara berdasarkan pengumuman GIAA pada tangal 20 Desember 2022 terdapat 406 kreditur yang dapat menukar piutangnya menjadi saham GIAA. Tapi dalam pengumuman GIAA terbaru hanya terdapat 281 kreditur yang berhak atas saham seri C tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok