Suara.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah berusaha menyelesaikan masalah utangnya kepada para krediturnya, salah satunya dengan mengkonversi utang menjadi saham.
Namun, masalah baru muncul karena ternyata ada sebagian kreditur yang menolak untuk mengkonversi utangnya menjadi saham.
Kondisi ini membuat GIAA mengurangi jumlah saham yang diterbitkan dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dari semula 21.329.763.265 lembar menjadi 20.704.030.092 saham seri C.
Mengutip keterangan resmi emiten penerbangan BUMN itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Kamis(29/12/2022) bahwa pengurangan jumlah itu karena terdapat kreditur yang mengabaikan ketentuan perdamaian telah kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1454 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 26 September 2022.
Dalam keterangannya beberapa kreditur tidak menyampaikan informasi yang dipersyaratkan sesuai Pasal 5.10(b)(iii) Perjanjian Perdamaian.
"Oleh karenanya, sesuai Pasal 5.10(b)(iv) Perjanjian Perdamaian, kreditur tersebut dianggap telah mengesampingkan bagian tagihannya yang seharusnya diselesaikan dengan ekuitas baru melalui PMTHMETD,” tulis manajemen GIAA.
Sementara berdasarkan pengumuman GIAA pada tangal 20 Desember 2022 terdapat 406 kreditur yang dapat menukar piutangnya menjadi saham GIAA. Tapi dalam pengumuman GIAA terbaru hanya terdapat 281 kreditur yang berhak atas saham seri C tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Impor Energi dari AS, CORE: Ini Bertentangan dengan Kemandirian Energi
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra