Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja tidak termakan hoaks terkait Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait dengan uang pesangon pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK dihilangkan.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, aturan pesangon masih tercantum.
"Jadi, jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," ujar Menaker seperti dikutip dalam instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker, Senin (9/1/2023).
Selain itu, tutur Ida, ketentuan soal pemberian uang kompensasi pekerja kontrak juga masih diatur dalam Perppu tersebut. Dia menegaskan, pemberian uang kompensasi itu wajib bagi pemberi kerja atau perusahaan.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT)kontrak," kata dia.
Untuk diketahui, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak tercantum pada Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja.
"Jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," pungkas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Perdagangan Perdana 2026, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Awal Tahun 2026, Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat