Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja tidak termakan hoaks terkait Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait dengan uang pesangon pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK dihilangkan.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, aturan pesangon masih tercantum.
"Jadi, jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," ujar Menaker seperti dikutip dalam instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker, Senin (9/1/2023).
Selain itu, tutur Ida, ketentuan soal pemberian uang kompensasi pekerja kontrak juga masih diatur dalam Perppu tersebut. Dia menegaskan, pemberian uang kompensasi itu wajib bagi pemberi kerja atau perusahaan.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT)kontrak," kata dia.
Untuk diketahui, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak tercantum pada Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja.
"Jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," pungkas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo