Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja tidak termakan hoaks terkait Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait dengan uang pesangon pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK dihilangkan.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, aturan pesangon masih tercantum.
"Jadi, jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," ujar Menaker seperti dikutip dalam instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker, Senin (9/1/2023).
Selain itu, tutur Ida, ketentuan soal pemberian uang kompensasi pekerja kontrak juga masih diatur dalam Perppu tersebut. Dia menegaskan, pemberian uang kompensasi itu wajib bagi pemberi kerja atau perusahaan.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT)kontrak," kata dia.
Untuk diketahui, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak tercantum pada Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja.
"Jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," pungkas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket
-
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
-
Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?
-
Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit
-
SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
-
Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram
-
Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24