Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja tidak termakan hoaks terkait Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait dengan uang pesangon pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK dihilangkan.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, aturan pesangon masih tercantum.
"Jadi, jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," ujar Menaker seperti dikutip dalam instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker, Senin (9/1/2023).
Selain itu, tutur Ida, ketentuan soal pemberian uang kompensasi pekerja kontrak juga masih diatur dalam Perppu tersebut. Dia menegaskan, pemberian uang kompensasi itu wajib bagi pemberi kerja atau perusahaan.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT)kontrak," kata dia.
Untuk diketahui, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak tercantum pada Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja.
"Jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," pungkas Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal