Bisnis / Energi
Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB
Kebijakan pembatasan produksi nikel tahun 2026 ini bertujuan mencegah kelebihan pasokan global yang dapat memicu penurunan harga komoditas. [Antara]
Baca 10 detik
  • Dirjen Minerba Kementerian ESDM menegaskan tidak ada penambahan kuota nikel kecuali untuk memenuhi kekurangan pasokan bagi smelter lokal.
  • Kebijakan pembatasan produksi nikel tahun 2026 ini bertujuan mencegah kelebihan pasokan global yang dapat memicu penurunan harga komoditas.
  • Pengusaha tambang dapat mengajukan revisi RKAB paling lambat 31 Juli 2026 untuk ditelaah lebih lanjut oleh pihak pemerintah.

Suara.com - Tidak ada tambahan kuota produksi untuk nikel, kecuali untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih kekurangan pasokan, demikian dipastikan oleh Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Tri mengatakan penambahan kuota produksi nikel untuk pemenuhan kebutuhan smelter tidak akan terlalu signifikan.

“Untuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan suplai,” ujar Tri.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya oversupply atau pasokan berlebih di pasar internasional yang dikhawatirkan menyebabkan anjloknya harga komoditas nikel.

Meskipun demikian, Tri mempersilakan kepada para pengusaha tambang yang ingin mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 31 Juli 2026.

“Silakan, silakan masukin (revisi RKAB),” ucap Tri.

Keputusan itu merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan Juli. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

Adapun kuota produksi nikel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk 2026 turun menjadi 250 juta–260 juta ton, apabila dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 sebesar 379 juta ton.

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Pemangkasan tersebut dilandasi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan atau supply dan demand batu bara maupun nikel di pasar internasional, utamanya sepanjang 2025.

Sejak Indonesia mengumumkan akan melakukan kontrol terhadap produksi nikel pada 23 Desember 2025, Tri menyampaikan harga nikel di pasar dunia langsung mengalami peningkatan.

Tri berharap agar kontrol produksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dapat mencegah terjadinya oversupply nikel, sehingga harga komoditas tambang tersebut dapat membaik.

Load More