Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Starlink, layanan internet berbasis satelit, tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah dan harus membayar pajak seperti operator lainnya.
"Intinya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama," ujar Budi Arie saat ditemui di Badung, Bali, pada hari Minggu (19/5/2024).
Budi menambahkan bahwa jika operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka Starlink juga harus memenuhi kewajiban pajak yang sama.
“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa layanan Starlink dapat membantu Indonesia mengatasi masalah internet di daerah-daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.
Menurut Budi, Indonesia menghadapi tantangan geografis dalam memenuhi kebutuhan akses internet bagi masyarakatnya. Sebagai negara kepulauan, diperlukan alternatif teknologi untuk mengatasi masalah ini, salah satunya melalui penggunaan satelit.
"Untuk daerah terluar, menggunakan kabel tidak mungkin. Menggunakan teknologi lain juga kurang efektif. Jadi, solusinya adalah menggunakan satelit," ujar Budi.
Budi menyebutkan bahwa saat ini, pemerintah memfokuskan penggunaan Starlink untuk melayani sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, peluncuran Starlink dilakukan di sebuah puskesmas di Denpasar, Bali.
"Kami arahkan sementara ini untuk sektor pendidikan dan kesehatan," kata Budi Arie.
Baca Juga: Kominfo soal Internet 6G: Indonesia Negara Konsumen Teknologi, Bukan Produsen
CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, untuk meresmikan peluncuran Starlink bersama Presiden Joko Widodo, yang dijadwalkan berlangsung di Denpasar, Bali, pada Minggu siang.
Beberapa menteri yang hadir dalam peluncuran Starlink adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Berita Terkait
-
Cara Langganan dan Biaya Internet Starlink di Indonesia Pakai Perangkat VSAT
-
Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
-
Internet Starlink Ancam Indihome dkk, Kominfo: Ini Kan Solusi Alternatif
-
Starlink Bayar Puluhan Miliar Rupiah Buat Jualan Internet di Indonesia
-
Kominfo soal Internet 6G: Indonesia Negara Konsumen Teknologi, Bukan Produsen
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti