Suara.com - Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak disarankan segera memadankan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6/2024). Pasalnya, NIK berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terhitung sejak 1 Juli 2024 besok.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 19 Juni 2024 masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Sementara, 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara sisanya dipadankan melalui sistem.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut termasuk kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi dari pihak lain yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi yang baru ingin mendaftar, akan langsung menggunakan NIK.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui situs pajak.go.id. Berikut langkah-langkah pemadanan yang dapat diikuti:
- Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
- Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek NIK Apakah Terdaftar NPWP, Online Juga Bisa
-
Pemprov DKI Pastikan Program Penonaktifan NIK Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta
-
Biar Nggak Ribet Ke Depannya, Begini Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP Secara Online
-
Daftar Layanan yang Sulit Diakses Jika NIK-NPWP Tak Dipadankan, Ada Apa Saja?
-
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Emiten NETV Tiba-tiba Ditinggal Direktur Utamanya
-
Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo
-
Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya
-
Bulog Mulai Kirim Beras ke Arab Saudi pada 28 Februari
-
Defisit APBN Capai Rp 54,6 T per Januari 2026, Purbaya Klaim Masih Terkendali
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar