Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan tersebut menjadi catatan bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis.
"Harus menjadi catatan kita bersama, bagaimana kita memiliki pengaturan yang seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan pelindungan terhadap konsumen pemegang polis," kata Ogi di Grandballroom Kempinski, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, bahwa keputusan MK merupakan langkah perbaikan yang penting untuk asuransi. Nantinya, OJK akan berkolaborasi dengan beberapa asosiasi asuransi untuk membahas lebih lanjut tentang keputusan tersebut.
"Jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya, kedua belah pihak harus sepakat untuk Pasal 251 KUHD Putusan MK," imbuhnya.
Nantinya, dalam pemabahasan dengan asosiasi asuransi mengundang Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Nantinya akan memberi sinyal akan menyusul keputusan ini polis asuransi akan menjadi lebih ketat.
"Konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya. Jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi," bebernya.
Baca Juga: OJK Rilis Lima Aturan untuk Genjot Industri Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun
Berita Terkait
-
'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok