Suara.com - Seorang wanita Tiongkok diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan ganti rugi sebesar 9.700 dolar AS atau sekitar Rp 161 juta kepada seorang pejalan kaki.
Lantaran pejalan kaki tersebut mengalami patah tulang setelah tiba-tiba berhenti saat berjalan di depannya, yang mengakibatkan tabrakan.
Kasus tersebut memicu diskusi hangat di media sosial China daratan, karena banyak yang bingung tentang mengapa orang yang berjalan di belakang harus bertanggung jawab atas cedera pejalan kaki tersebut.
Pengadilan di Qingdao, provinsi Shandong, di Tiongkok timur, baru-baru ini menerbitkan rekaman video pengawasan dari kecelakaan yang terjadi pada bulan Mei 2023.
Rekaman tersebut menunjukkan bahwa korban, seorang wanita berusia 59 tahun, bermarga Liu, sedang berjalan di kompleks perumahan ketika dia menerima panggilan telepon. Dia kemudian berhenti berjalan dan berbalik.
Orang yang berjalan di belakangnya, seorang wanita berusia 29 tahun bermarga Wang, tidak memperhatikan sekelilingnya dan terus berjalan cepat, menabrak Liu dan menyebabkan kehilangan keseimbangan dan jatuh terduduk.
Hingga menderita patah tulang pinggul dan kemudian diidentifikasi memiliki disabilitas Kelas 10. Liu menggugat Wang ke pengadilan dan meminta ganti rugi sebesar 188.000 yuan 26.000 ribu dolar AS, yang mencakup biaya medis dan perawatan, serta kompensasi disabilitas.
Liu bersikeras bahwa Wang bertanggung jawab atas luka-lukanya, tetapi Wang berpendapat bahwa ia tidak akan menabrak Liu jika Liu tidak berhenti berjalan tiba-tiba. Hakim meninjau rekaman kamera pengawas dan memutuskan bahwa korban harus bertanggung jawab sebagian atas kecelakaan tersebut karena ia berhenti di tengah jalan.
Wang juga dianggap bertanggung jawab karena tidak melihat ke depan saat berjalan. Setelah beberapa sesi mediasi pengadilan, Wang setuju untuk memberi ganti rugi kepada Liu sebesar 70.000 yuan secara mencicil.
Baca Juga: Angka Kelahiran Rendah, Perusahaan di Jepang Banyak Bangkrut
Kasus tersebut juga memicu kontroversi karena hakim awalnya mengaitkan kecelakaan tersebut dengan Wang yang tidak menjaga jarak aman saat berjalan di belakang Liu.
Sementara itu, Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Tiongkok mengharuskan hanya kendaraan bermotor yang menjaga jarak aman.
Seorang anggota komite pengadilan, bermarga Guo, kemudian mengoreksi hakim tersebut, meminta maaf atas informasi yang tidak akurat, dan berjanji untuk meningkatkan kualitas pekerjaan promosi hukumnya.
“Saya percaya orang-orang harus menjaga jarak yang lebih jauh satu sama lain saat berjalan atau mengantre jika ada cukup ruang,” kata seorang pengamat daring.
“Kasusnya akan berbeda jika orang di depan tidak hanya berhenti tetapi juga berjalan mundur, tetapi dilihat dari rekaman video, orang di belakang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” komentar yang lain.
Pengamat daring lainnya berfokus pada kesalahan hakim: “Hakim harus lebih berhati-hati saat berbicara di depan umum tentang kasus tersebut; jika tidak, hal itu mungkin berdampak negatif secara sosial.”
Berita Terkait
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap
-
Purbaya Ungkap Sisa Kas Negara Akhir 2025 Masih Ada Rp 399 Triliun
-
Purbaya Prihatin TNI Hanya Dikasih Nasi Bungkus saat Atasi Banjir Sumatra, Layak Diberi Upah
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang