Suara.com - Membeli kendaraan seperti mobil atau motor dengan metode kredit menjadi alternatif populer karena tidak perlu membayar secara tunai dalam jumlah besar. Skema pembayaran angsuran ini dinilai mampu meringankan beban keuangan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan tetap. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami kendala dalam menyelesaikan pembayaran angsuran tepat waktu, terutama karena faktor lupa, situasi darurat, atau kelalaian pengelolaan keuangan.
Keterlambatan membayar cicilan kendaraan, baik mobil maupun motor, bukan hanya berimbas pada kondisi finansial pribadi, tetapi juga bisa berdampak pada aspek-aspek penting lainnya. Untuk itu, penting memahami konsekuensi dan solusi dari keterlambatan ini agar tidak terkena denda atau sanksi yang merugikan.
Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor
Inilah akibat langsung dari keterlambatan bayar cicilan mobil/motor yang perlu Anda ketahui:
1. Skor Kredit Menurun
Setiap keterlambatan dalam membayar cicilan akan direkam oleh lembaga kredit sebagai catatan negatif. Hal ini akan menyebabkan skor kredit menurun, yang pada akhirnya menyulitkan proses pengajuan pinjaman baru di masa mendatang. Skor kredit yang rendah akan berdampak pada pengajuan KPR, kredit kendaraan lainnya, hingga pengajuan kartu kredit. Bahkan, suku bunga pinjaman bisa lebih tinggi jika riwayat kredit dinilai buruk, sehingga total pembayaran menjadi lebih besar.
2. Dikenai Denda dan Biaya Lainnya
Saat telat membayar angsuran kendaraan, biasanya akan dikenakan denda yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan atau leasing. Denda ini berfungsi sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan dan bisa cukup besar, tergantung lama waktu penundaan. Selain denda, beberapa perusahaan juga mengenakan biaya administrasi atau biaya penagihan tambahan, yang tentu semakin membebani pengeluaran bulanan.
3. Ancaman Penarikan Kendaraan
Jika tunggakan angsuran dibiarkan terus-menerus tanpa penyelesaian, perusahaan leasing memiliki hak untuk melakukan penarikan atau penyitaan unit kendaraan, baik mobil maupun motor, berdasarkan kesepakatan dalam kontrak. Jika kendaraan yang ditarik merupakan alat transportasi utama, maka hal ini bisa menghambat mobilitas dan aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan.
Baca Juga: Solusi Cicilan Mobil dan Motor di BRI, Tanpa Bayar DP dan Bunga Ringan!
4. Stres dan Beban Emosional
Tertunggaknya cicilan bisa memunculkan rasa khawatir, panik, bahkan tekanan mental. Situasi ini sering menimbulkan gangguan tidur, cemas berkepanjangan, serta dampak pada kesehatan mental. Oleh karena itu, penting untuk mengelola keuangan dengan cermat agar tidak terjebak dalam stres akibat denda cicilan kendaraan.
5. Reputasi Buruk di Mata Kreditur
Lupa bayar cicilan kendaraan juga bisa merusak hubungan dengan pihak penyedia kredit. Reputasi buruk ini akan membuat pihak leasing atau bank menjadi ragu untuk memberikan fasilitas kredit di masa mendatang. Jika pun disetujui, biasanya persyaratannya akan lebih ketat dan suku bunga bisa lebih tinggi.
Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor
1. Rancang Anggaran Bulanan dengan Teliti
Berita Terkait
-
8 Rekomendasi Leasing Cicilan Mobil dan Motor, Segini Perbandingan Bunganya
-
Hanya karena Bersenggolan saat Jalan Kaki, Wanita Ini Harus Bayar Denda Rp 161 Juta
-
Didenda Rp 200 Juta, PSS Sleman Titip Pesan ke Suporter Jelang Lawan Persija
-
Timnas Indonesia Dihukum FIFA Rp400 Juta, PSSI Masih Untung Rp 10 Juta, Lah Kok Bisa?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI