Suara.com - Membeli kendaraan seperti mobil atau motor dengan metode kredit menjadi alternatif populer karena tidak perlu membayar secara tunai dalam jumlah besar. Skema pembayaran angsuran ini dinilai mampu meringankan beban keuangan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan tetap. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami kendala dalam menyelesaikan pembayaran angsuran tepat waktu, terutama karena faktor lupa, situasi darurat, atau kelalaian pengelolaan keuangan.
Keterlambatan membayar cicilan kendaraan, baik mobil maupun motor, bukan hanya berimbas pada kondisi finansial pribadi, tetapi juga bisa berdampak pada aspek-aspek penting lainnya. Untuk itu, penting memahami konsekuensi dan solusi dari keterlambatan ini agar tidak terkena denda atau sanksi yang merugikan.
Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor
Inilah akibat langsung dari keterlambatan bayar cicilan mobil/motor yang perlu Anda ketahui:
1. Skor Kredit Menurun
Setiap keterlambatan dalam membayar cicilan akan direkam oleh lembaga kredit sebagai catatan negatif. Hal ini akan menyebabkan skor kredit menurun, yang pada akhirnya menyulitkan proses pengajuan pinjaman baru di masa mendatang. Skor kredit yang rendah akan berdampak pada pengajuan KPR, kredit kendaraan lainnya, hingga pengajuan kartu kredit. Bahkan, suku bunga pinjaman bisa lebih tinggi jika riwayat kredit dinilai buruk, sehingga total pembayaran menjadi lebih besar.
2. Dikenai Denda dan Biaya Lainnya
Saat telat membayar angsuran kendaraan, biasanya akan dikenakan denda yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan atau leasing. Denda ini berfungsi sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan dan bisa cukup besar, tergantung lama waktu penundaan. Selain denda, beberapa perusahaan juga mengenakan biaya administrasi atau biaya penagihan tambahan, yang tentu semakin membebani pengeluaran bulanan.
3. Ancaman Penarikan Kendaraan
Jika tunggakan angsuran dibiarkan terus-menerus tanpa penyelesaian, perusahaan leasing memiliki hak untuk melakukan penarikan atau penyitaan unit kendaraan, baik mobil maupun motor, berdasarkan kesepakatan dalam kontrak. Jika kendaraan yang ditarik merupakan alat transportasi utama, maka hal ini bisa menghambat mobilitas dan aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan.
Baca Juga: Solusi Cicilan Mobil dan Motor di BRI, Tanpa Bayar DP dan Bunga Ringan!
4. Stres dan Beban Emosional
Tertunggaknya cicilan bisa memunculkan rasa khawatir, panik, bahkan tekanan mental. Situasi ini sering menimbulkan gangguan tidur, cemas berkepanjangan, serta dampak pada kesehatan mental. Oleh karena itu, penting untuk mengelola keuangan dengan cermat agar tidak terjebak dalam stres akibat denda cicilan kendaraan.
5. Reputasi Buruk di Mata Kreditur
Lupa bayar cicilan kendaraan juga bisa merusak hubungan dengan pihak penyedia kredit. Reputasi buruk ini akan membuat pihak leasing atau bank menjadi ragu untuk memberikan fasilitas kredit di masa mendatang. Jika pun disetujui, biasanya persyaratannya akan lebih ketat dan suku bunga bisa lebih tinggi.
Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor
1. Rancang Anggaran Bulanan dengan Teliti
Berita Terkait
-
8 Rekomendasi Leasing Cicilan Mobil dan Motor, Segini Perbandingan Bunganya
-
Hanya karena Bersenggolan saat Jalan Kaki, Wanita Ini Harus Bayar Denda Rp 161 Juta
-
Didenda Rp 200 Juta, PSS Sleman Titip Pesan ke Suporter Jelang Lawan Persija
-
Timnas Indonesia Dihukum FIFA Rp400 Juta, PSSI Masih Untung Rp 10 Juta, Lah Kok Bisa?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
Awas! Lebih dari 3.000 Bus Tak Layak Jalan di Momen Libur Nataru
-
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Desember
-
Butuh Waktu 8 Bulan, Bagaimana Proses Pengujian BBM Bobibos?
-
Saham Grup Bakrie dan GOTO Banjir Jual Bersih, BUMI Menjadi Top Seller
-
Emiten Kosmetik MRAT Gaet Restock untuk Digitalisasi Gudang
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja
-
Cara Refund Tiket MRT: KMT dan Tiket Digital
-
Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Gegara Aksi AS Mau Akhir Perang Rusia-Ukraina
-
Riset: Perempuan Berisiko Dua Kali Lebih Besar Kehilangan Pekerjaan Akibat AI