Suara.com - Rumah subsidi kini menjadi buruan banyak orang, terutama bagi para pasangan muda yang baru saja memulai bahtera rumah tangga.
Rumah subsidi yang nyaman, aman serta terpisah dengan orangtua menjadi alasan terbesar mereka memutuskan untuk hidup mandiri.
Nah, salah satu pilihan untuk hidup mandiri ini adalah dengan membeli rumah dengan harga terjangkau, seperti rumah subsidi.
Rumah Subsidi ini menjadi salah satu program pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari rumah dengan harga terjangkau.
Tujuannya, adalah untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.
Namun, tidak semudah itu juga bisa menemukan rumah subsidi yang benar-benar sesuai pilihan hati.
Terkadang banyak kendala yang menyertainya, seperti salah satu contohnya harus mengambil alih kepemilikan dari pemilik sebelumnya.
Bagaimana untuk mengambil alih kepemilikan rumah subsidi yang sudah ada?
Jawaban dari kendala tersebut adalah dengan over kredit.
Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Dimana over kredit ini adalah membeli atau menjual rumah yang masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Proses Over kredit ini memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari persyaratan hingga perhitungan biaya.
Berikut cara Over Kredit yang difasilitasi oleh Bank Tabungan Negara (BTN).
Persyaratan Over Kredit Rumah Subsidi BTN
Persyaratan umum over kredit rumah subsidi BTN meliputi kemampuan finansial pembeli yang terjamin dan Riwayat kredit yang baik. Riwayat kredit yang bersih juga menjadi faktor krusial dalam persetujuan pengajuan over kredit.
Bank BTN akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kemampuan ekonomi pembeli untuk memastikan mereka mampu membayar cicilan rumah secara rutin.
Sebelum memutuskan untuk over kredit, perencanaan keuangan yang matang sangat penting.
Selain menyiapkan perencanaan keuangan yang matang, dibutuhkan juga dokumen penjual dan pembeli.
Kelengkapan Dokumen dari penjual dan pembeli menjadi kunci kelancaran proses over kredit.
Sebaliknya, apabila dokumen tidak lengkap, proses over kredit akan menjadi terhambat bahkan berujung penolakan.
Berikut dokumen yang diperlukan dari pihak penjual dan pembeli:
1. Penjual: Sertifikat rumah, KTP, KK, bukti kepemilikan rumah (AJB/SHM), bukti pembayaran cicilan terakhir, surat pernyataan jual beli, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.
2. Pembeli: KTP, KK, slip gaji/bukti penghasilan, NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.
Over Kredit rumah subsidi BTN ini prosesnya lebih kompleks dengan membeli rumah baru, pasalnya perlu melunasi sisa pinjaman pemilik sebelumnya.
Proses tersebut memerlukan ketelitian dan perencanaan yang matang.
Kemudian, Bank BTN juga menerapkan persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan kondisi saat pengajuan.
1. Rasio Kemampuan bayar (Debt to Income Ratio/DTI)
BTN akan menilai kemampuan pembeli dalam membayar cicilan berdasarkan penghasilan dan kewajiban keuangan lainnya. DTI yang terlalu tinggi akan menjadi kendala.
2. Nilai Jual Kembali Rumah
BTN akan melakukan appraisal atau penaksiran nilai rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga yang disepakati.
3. Status Kepemilikan Rumah
Rumah harus bebas dari sengketa dan sesuai dengan aturan subsidi pemerintah.
Dokumen yang diperlukan dalam Proses Over Kredit
1. KTP dan KK Penjual dan pembeli
2. Surat Nikah/Cerai (Jika sudah berkeluarga)
3. Bukti Kepemilikan Rumah (sertifikat hak milik)
4. Buku Tabungan dan Slip Gaji 3 bulan terakhir (penjual dan pembeli)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah (dari penjual)
6. Surat Perjanjian Jual Beli (dari penjual dan pembeli)
7. Dokumen pendukung lainnya
Langkah-Langkah Over Kredit Rumah Subsidi BTN
1. Pencarian Calon Pembeli dan Kesepakatan Harga
Antara penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga jual rumah. Harga jual rumah harus sesuai dengan ketentuan dan perhitungan.
2. Verifikasi Calon Pembeli
Pihak bank BTN akan melakukan verifikasi terhadap calon pembeli untuk memastikan memenuhi persyaratan kredit. Verifikasi ini meliputi pengecekan penghasilan, Riwayat kredit dan kemampuan membayar cicilan.
3. Pengajuan Permohonan Over Kredit
Setelah verifikasi calon pembeli disetujui, penjual dan pembeli mengajukan permohonan over kredit, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
4. Proses Appraisal (Penilaian Jaminan)
BTN akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap kondisi rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga kesepakatan.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah semua proses verifikasi dan appraisal selesai, penjual dan pembeli menandatangani akta jual beli di hadapan notaris yang ditunjuk pihak bank.
6. Pelunasan Kredit Lama dan Pencairan Kredit Baru
Setelah akta jual beli ditandatangani, kredit lama penjual akan dilunasi dan kredit baru pembeli akan dicairkan.
7. Pemindahan Sertifikat Hak Milik
Setelah semua proses selesai, sertifikat hak milik akan dialihkan dari nama penjual ke nama pembeli.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja