Suara.com - Era "sesuka hati" para pegiat media sosial (medsos) dalam membuat konten terkait dunia investasi pasar modal akan segera berakhir. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang secara ketat mengatur peran para influencer keuangan.
Aturan ini, tertuang dalam POJK Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi dan Perantara Perdagangan Efek, akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.
Dalam beleid baru tersebut yang dilihat, Kamis (17/7/2025), OJK memang membuka peluang bagi Perusahaan Perantara Efek untuk menjalin kerja sama dengan pegiat media sosial. Namun, kerja sama ini tidak lagi bisa sembarangan. OJK membagi jenis kerja sama yang diperkenankan menjadi tiga kategori utama:
Penyedia Media Iklan atau Informasi Umum: Pegiat medsos hanya menyediakan ruang iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa penawaran spesifik kepada calon investor.
Keterlibatan dalam Penawaran: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial dalam penawaran langsung kepada calon investor.
Penyampai Analisa atau Rekomendasi: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial untuk menyampaikan analisa atau rekomendasi suatu efek, produk, atau layanan lainnya dari perusahaan efek tersebut.
Nah, di sinilah letak ketatnya aturan main yang diterapkan OJK. Untuk kategori kedua (membantu menarik calon investor) dan ketiga (menyampaikan analisa atau rekomendasi), OJK mewajibkan pegiat media sosial untuk telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra Perusahaan Perantara Efek.
Yang paling krusial, bagi pegiat media sosial yang ingin menyampaikan rekomendasi efek, produk, serta layanan tertentu dari Perusahaan Perantara Efek, mereka WAJIB menyandang predikat Penasihat Investasi. Ini berarti mereka harus memiliki lisensi atau izin resmi dari OJK sebagai penasihat investasi, sebuah persyaratan yang tentunya tidak mudah didapatkan.
Namun, bagi pegiat media sosial yang hanya berfungsi sebagai penyedia iklan atau pemberi informasi umum pasar modal (kategori pertama), mereka tidak diwajibkan terdaftar sebagai mitra Perusahaan Perantara Efek. Pun tidak wajib memiliki izin usaha atau izin orang perorangan dari OJK. Ini adalah celah bagi konten-konten edukasi umum tanpa rekomendasi spesifik.
Baca Juga: Saham COIN ARA Berhari-hari, Dirut: Bukti Antusias Investor
OJK tidak main-main dengan aturan baru ini. Mereka telah menetapkan sanksi tegas yang akan mendera para pelanggar. Sanksi tersebut sangat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda uang yang bisa mencapai nominal fantastis, hingga pembekuan kegiatan usaha!
POJK ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Desember 2025. Ini memberikan waktu bagi para pegiat media sosial, influencer, dan Perusahaan Efek untuk beradaptasi dan mematuhi regulasi baru ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
-
Mudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun, Menhub: Pergerakan Tetap Bisa Tembus di Atas 143 Juta Orang
-
Pegadaian Perkuat Transformasi Layanan Lewat Kampanye Nasional Melayani Sepenuh Hati
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini
-
Stok Barang Impor Mampet, Pengusaha Ritel Cemas Momentum Lebaran 2026 Terganggu
-
90 Juta Orang Lalu Lalang, Airlangga Ungkap Bandara Dubai-Doha Sangat Berpengaruh
-
Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini