3. Ada 10 Juta Rekening Bansos Nganggur, Dana Mencapai Rp2,1 Triliun
Salah satu pemicu utama kebijakan ini adalah temuan mencengangkan dari PPATK, di mana terdapat sekitar 10 juta rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
Akibatnya, dana yang mengendap di dalamnya mencapai Rp2,1 triliun.
Lebih dari 140 ribu rekening tercatat tidak aktif selama satu dekade, dengan total dana mengendap hampir Rp 500 miliar.
Bahkan, ada sekitar satu juta rekening yang diidentifikasi PPATK sebagai bagian dari jaringan aktivitas ilegal.
Fakta ini membuktikan bahwa rekening pasif tidak sekadar masalah administratif, melainkan bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan keuangan.
4. Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?
Meskipun rekening diblokir, nasabah tidak perlu khawatir soal keamanan dana. PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.
Rekening tersebut masih tercatat aktif secara administratif, meskipun tidak digunakan untuk waktu lama.
Baca Juga: Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya
Saldo akan tetap tersimpan dan hanya bisa diakses kembali setelah proses validasi selesai dilakukan.
Tindakan ini dilakukan guna menjaga keamanan keuangan nasional dan tidak bertujuan mengambil alih uang nasabah.
5. PPATK Berwenang Hentikan Transaksi Sementara
Menurut UU TPPU Pasal 44 ayat (1) huruf i, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi jika diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Dalam pelaksanaannya, transaksi dapat dibekukan selama 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja untuk keperluan investigasi lanjutan.
Jika dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemilik rekening, kasus akan diserahkan kepada penyidik.
Bila pelaku atau pemilik dana tidak dapat diidentifikasi dalam waktu 30 hari, harta di rekening tersebut dapat dimohonkan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai milik negara atau dikembalikan, yang wajib dijatuhkan dalam waktu 7 hari.
6. Pemblokiran Hanya Untuk Rekening Lama yang Tidak Aktif
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Rekening yang baru dibuka, meskipun belum digunakan, tidak termasuk dalam target kebijakan ini.
Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menertibkan rekening-rekening yang berisiko disalahgunakan, bukan untuk membatasi akses keuangan masyarakat.
Oleh karena itu, pemilik rekening disarankan untuk secara berkala melakukan transaksi, sekecil apa pun, agar rekening tetap aktif dan aman dari pemblokiran.
7. Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Nasabah yang rekeningnya dinonaktifkan sementara dapat melakukan proses reaktivasi dengan mengikuti tahapan di bawah ini.
- Isi formulir keberatan, yang dapat diakses melalui tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
atau bit.ly/FormHenSem. - Kunjungi kantor cabang bank terdekat sambil membawa KTP asli, buku tabungan, bukti formulir yang telah diisi, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak bank.
- Bank akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) untuk memeriksa identitas dan histori rekening.
- Proses normalnya 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika data belum lengkap atau perlu analisis tambahan.
8. Aturan Dormant Berbeda di Setiap Bank
Masing-masing bank menetapkan aturan tersendiri terkait penetapan rekening dormant serta proses pengaktifannya kembali. Berikut beberapa contohnya:
- BCA: Rekening dinyatakan dormant setelah 6 bulan tidak aktif. Aktivasi cukup dilakukan dengan satu transaksi di counter BCA.
- BNI: Dormant setelah 180 hari tanpa transaksi. Pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan melakukan setoran atau penarikan minimal Rp100.000 di kantor cabang.
- BRI: Status rekening dormant jika tidak aktif 180 hari. Aktivasi lewat kantor cabang dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan.
- Mandiri: Rekening dianggap dormant setelah 6 bulan tak aktif. Nasabah cukup menyetor hingga mencapai saldo minimum (Rp100.000 untuk tabungan reguler, Rp25.000 untuk tabungan Now).
- BTN: Status rekening dormant jika rekening tidak aktif selama enam bulan, serta diberlakukan denda sebesar Rp2.000 per bulan.
- CIMB Niaga: Rekening akan berstatus dormant jika tidak digunakan selama 12 bulan, dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 setiap bulannya. Aktivasi bisa lewat cabang atau digital lounge.
Demikianlah informasi lengkap terkait fakta-fakta tabungan dibekukan 3 bulan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar
-
Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang
-
Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban
-
Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!
-
Tak Ada Ampun! Kemensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos usai Terbukti Main Judol
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
-
PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik
-
TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor
-
Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?
-
Rupiah Alami Pelemahan, Cek Harga Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong! Harga Tembus Rp82.300 per Kg