Suara.com - Ada kabar buruk bagi para pencinta camilan gurih di seluruh Indonesia. Kenikmatan sebungkus mie instan di tanggal tua atau gurihnya keripik kentang saat nonton series mungkin akan segera ditebus dengan harga yang lebih mahal.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah serius merancang kebijakan untuk mengenakan cukai pada produk pangan olahan dengan kandungan natrium (garam) tinggi.
Rencana ini sontak menjadi "alarm merah" bagi konsumen dan produsen.
Di satu sisi, pemerintah berdalih ini adalah langkah untuk kesehatan publik.
Namun di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai cara baru untuk memaksimalkan pendapatan negara. Lantas, siapa yang akan paling terdampak?
Dalih Kesehatan di Balik Pundi-pundi Negara
Secara resmi, rencana ini dibungkus dengan narasi mulia yakni mengendalikan konsumsi natrium berlebih di masyarakat. Bukan rahasia lagi, asupan garam yang tinggi adalah salah satu pemicu utama berbagai penyakit mematikan.
Pemerintah seolah ingin mendorong masyarakat untuk beralih ke gaya hidup yang lebih sehat dengan membuat makanan "tidak sehat" menjadi lebih mahal. Namun, banyak pihak yang skeptis dengan dalih ini.
Cuan Negara di Atas Segalanya?
Baca Juga: CEK FAKTA: Program Pemulihan Korban Penipuan Online dari Kemenkeu, Benarkah Ada?
Jika ditelisik lebih dalam, tujuan utama dari kebijakan ini tampaknya lebih condong ke urusan finansial negara.
Dokumen perumusan kebijakan Kemenkeu secara eksplisit menyatakan bahwa rekomendasi cukai ini bertujuan untuk "mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian nasional."
Artinya, kesehatan publik mungkin hanya menjadi "efek samping" yang diharapkan, sementara target utamanya adalah mengisi kas negara.
Ini diperkuat dengan rencana Kemenkeu lainnya yang lebih agresif, seperti analisis data & media sosial, yakni menggali potensi perpajakan dengan memantau data digital, termasuk aktivitas di media sosial.
Mengencangkan aturan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, memperbaiki proses bisnis logistik untuk meningkatkan penerimaan.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Program Pemulihan Korban Penipuan Online dari Kemenkeu, Benarkah Ada?
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Kemenkeu Bentuk Lembaga Baru, Usai Dividen Masuk Kas Danantara
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri