Suara.com - Ada kabar buruk bagi para pencinta camilan gurih di seluruh Indonesia. Kenikmatan sebungkus mie instan di tanggal tua atau gurihnya keripik kentang saat nonton series mungkin akan segera ditebus dengan harga yang lebih mahal.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah serius merancang kebijakan untuk mengenakan cukai pada produk pangan olahan dengan kandungan natrium (garam) tinggi.
Rencana ini sontak menjadi "alarm merah" bagi konsumen dan produsen.
Di satu sisi, pemerintah berdalih ini adalah langkah untuk kesehatan publik.
Namun di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai cara baru untuk memaksimalkan pendapatan negara. Lantas, siapa yang akan paling terdampak?
Dalih Kesehatan di Balik Pundi-pundi Negara
Secara resmi, rencana ini dibungkus dengan narasi mulia yakni mengendalikan konsumsi natrium berlebih di masyarakat. Bukan rahasia lagi, asupan garam yang tinggi adalah salah satu pemicu utama berbagai penyakit mematikan.
Pemerintah seolah ingin mendorong masyarakat untuk beralih ke gaya hidup yang lebih sehat dengan membuat makanan "tidak sehat" menjadi lebih mahal. Namun, banyak pihak yang skeptis dengan dalih ini.
Cuan Negara di Atas Segalanya?
Baca Juga: CEK FAKTA: Program Pemulihan Korban Penipuan Online dari Kemenkeu, Benarkah Ada?
Jika ditelisik lebih dalam, tujuan utama dari kebijakan ini tampaknya lebih condong ke urusan finansial negara.
Dokumen perumusan kebijakan Kemenkeu secara eksplisit menyatakan bahwa rekomendasi cukai ini bertujuan untuk "mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian nasional."
Artinya, kesehatan publik mungkin hanya menjadi "efek samping" yang diharapkan, sementara target utamanya adalah mengisi kas negara.
Ini diperkuat dengan rencana Kemenkeu lainnya yang lebih agresif, seperti analisis data & media sosial, yakni menggali potensi perpajakan dengan memantau data digital, termasuk aktivitas di media sosial.
Mengencangkan aturan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, memperbaiki proses bisnis logistik untuk meningkatkan penerimaan.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Program Pemulihan Korban Penipuan Online dari Kemenkeu, Benarkah Ada?
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Kemenkeu Bentuk Lembaga Baru, Usai Dividen Masuk Kas Danantara
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!