Suara.com - Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), semakin nyata di tengah pelemahan ekonomi domestik dan dinamika global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal I/2025 industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar 3,77 persen year-on-year (yoy), berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Produksi rokok selama enam bulan pertama 2025 tercatat hanya 142,6 miliar batang, turun 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir sejak 2018, kecuali pada 2023. Per Juni 2025, produksi rokok hanya mencapai 24,8 miliar batang, turun 5,7 persen dibanding Mei dan merosot 3,2 persen secara tahunan.
Kondisi ini membuat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 230,9 triliun pada 2025 terancam meleset. Hingga Mei 2025, realisasi baru mencapai Rp 87 triliun atau sekitar 37,8 persen. Tren serupa juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya, di mana realisasi CHT selalu di bawah target.
Pada 2023, realisasi CHT hanya mencapai Rp 213,48 triliun atau 91,78 persen dari target Rp 232,5 triliun, sedangkan di 2024 sebesar Rp 216,9 triliun atau 94,1 persen dari target Rp 230,4 triliun.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menegaskan kinerja IHT, khususnya segmen sigaret putih mesin (SPM), semakin melemah akibat regulasi cukai.
"Memang kenaikan cukai beberapa tahun terakhir ini sudah sangat tinggi, sehingga menekan pertumbuhan industri," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Benny juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang makin memperburuk persaingan. "Semakin tinggi cukai, semakin tinggi juga rokok ilegal. Produsen kena persaingan yang tidak sehat, dan dengan rokok ilegal kita nggak bisa bersaing," imbuhnya.
Senada, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar, menyebut tekanan paling berat dirasakan pelaku usaha menengah dan kecil. Ia menilai kenaikan tarif cukai yang terus terjadi setiap tahun membuat banyak pabrik di Jawa Timur terpuruk.
"Di Jawa Timur, yang menjadi salah satu basis IHT, pabrik-pabrik kecil sudah mulai berkurang aktivitasnya. Mereka menghadapi kenyataan bahwa kenaikan cukai tidak diikuti oleh kenaikan daya beli masyarakat," bebernya.
Baca Juga: Buruh Industri Tembakau Beberkan 3 Dampak Adanya Kebijakan Baru Pemerintah
Untuk menyelamatkan industri, Sulami mendorong pemerintah memberlakukan penundaan kenaikan tarif cukai (moratorium) selama tiga tahun ke depan.
"Moratorium tiga tahun adalah langkah realistis agar industri bisa bernapas dan melakukan penyesuaian," pungkas Sulami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen