Suara.com - Butuh dana cepat? Pinjaman online atau pinjol seringkali muncul sebagai solusi instan.
Hanya dengan KTP dan beberapa klik di smartphone, uang bisa langsung cair ke rekening.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol adalah pisau bermata dua yang bisa menjadi solusi darurat atau justru menjerumuskan Anda ke dalam jurang utang.
Agar tidak terjebak dalam hal itu, penting untuk mengetahui "kunci" yang satu ini. Kuncinya adalah memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Legal (Terdaftar & Berizin OJK)
Dengan memakai pinjol legal, beberapa risiko bisa diminimalisir. Biasanya pinjol legal dapat diketahui dari beberapa ciri berikut:
- Identitas Jelas: Memiliki nama perusahaan, alamat kantor, dan situs web yang jelas.
- Terdaftar/Berizin OJK: Anda bisa mengecek daftarnya di situs resmi OJK.
- Bunga & Denda Transparan: Rincian bunga dan denda diinformasikan secara jelas sebelum Anda menyetujui pinjaman. OJK membatasi bunga maksimal sekitar 0.4% per hari.
- Akses Data Terbatas: Hanya diizinkan mengakses "CAMILAN" (Camera, Microphone, Location) pada ponsel Anda.
- Proses Penagihan Beretika: Tidak melakukan teror, intimidasi, atau menyebarkan data pribadi Anda. Memiliki layanan pengaduan nasabah.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal (Wajib Dihindari)
Sementara itu, pinjol ilegal wajib dihindari karena banyak menimbulkan masalah dan bahaya di masa depan. Ciri-ciri pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
- Tidak Terdaftar di OJK.
- Menawarkan Pinjaman Lewat SMS/WA: Pinjol legal dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
- Syarat Terlalu Mudah: Proses persetujuan yang sangat cepat tanpa verifikasi yang layak.
- Bunga dan Denda Sangat Tinggi: Bunga bisa mencekik dan denda tidak terbatas.
- Meminta Akses Seluruh Data Pribadi: Meminta izin untuk mengakses kontak, galeri foto, dan data pribadi lainnya di ponsel Anda untuk digunakan sebagai alat teror saat penagihan.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Pinjol?
Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan yang benar-benar darurat (misalnya, biaya medis mendesak) atau produktif (modal usaha kecil), dan hanya jika Anda yakin 100% mampu membayarnya tepat waktu.
Jangan pernah menggunakan pinjol untuk memenuhi gaya hidup atau membayar utang lain.
Sebelum meminjam, selalu tanyakan pada diri sendiri: "Apakah saya benar-benar membutuhkannya, dan apakah saya mampu membayarnya?"
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys
Berita Terkait
-
Sebut Sulit Dapat Uang Halal di DPR, Ini Profil Zulfikar Arse Sadikin dari Golkar
-
Tak Cukup Jadi Buron, Kejagung Siapkan Jerat TPPU untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Setelah Merdeka, Indonesia Pernah Gunakan Uang Jepang dan Belanda Jadi Alat Pembayaran
-
Hanung Bramantyo Beberkan Aturan Ketat Bioskop Indonesia: Gak Ada yang Nonton, Langsung Turun Layar
-
Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
IHSG Terancam Koreksi, Wall Street Terguncang Imbas Ancaman Trump ke China
-
Harga Emas Naik Tipis Senin Ini: Antam Rp 2.414.000 per Gram, Galeri 24 2,3 Jutaan
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi