- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menghadapi tantangan baru dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
- Barang yang dijual disamarkan dengan berbagai produk lain, mulai dari mouse gim, keyboard, sandal, bahkan hingga pakaian dalam.
- DJBC melakukan empat kali penindakan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah barang diterima, tim Bea Cukai melacak gudang dan berhasil menyita 650 slot rokok ilegal.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menghadapi tantangan baru dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yaitu praktik penjualan via marketplace yang menggunakan modus 'kucing-kucingan'.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengakui betapa sulitnya melacak modus ini.
"Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain, seperti kaos, tapi mereknya merek rokok," ungkap Nirwala di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurut Nirwala, modus penjualan rokok ilegal ini pun semakin canggih. Barang yang dijual disamarkan dengan berbagai produk lain, mulai dari mouse gim, keyboard, sandal, bahkan hingga pakaian dalam. Namun, jika diklik, produk yang sebenarnya dijual adalah rokok ilegal.
Dalam dua minggu terakhir, Bea Cukai telah menjalankan operasi khusus dan berhasil membongkar jaringan penjualan daring ini. Nirwala menyebut, pihaknya melakukan empat kali penindakan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah barang diterima, tim Bea Cukai melacak gudang dan berhasil menyita 650 slot rokok ilegal.
Untuk penindakan skala kecil, Bea Cukai menerapkan konsep restorative justice untuk menegakkan hukum secara lebih efisien. Mereka yang tertangkap dapat dikenakan denda hingga tiga kali lipat. Sementara untuk kasus yang lebih serius, denda bisa mencapai empat kali lipat dan barang bukti disita untuk negara.
"Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar, yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta," kata Nirwala, menunjukkan keseriusan penindakan ini.
Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal. Total penindakan telah mencapai 12.041 kali, mendekati jumlah penindakan sepanjang tahun 2024 yang mencapai 20.282 kali.
Barang bukti yang diamankan juga melonjak. Hingga September 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan 745,049 juta batang rokok ilegal, hampir menyamai total penindakan tahun 2024 yang mencapai 792,030 juta batang.
Baca Juga: Motor Listrik Yamaha Fokus untuk Transportasi Online Uji Sistem Baterai Tukar
"Ini memang gerakan kita akan lebih masif. Baik di online maupun di pergerakan di pengiriman barang distribusi," tegas Nirwala.
Ia juga menyebutkan penangkapan besar-besaran yang terjadi tadi malam di Semarang (1,1 juta batang) dan Jakarta (800 ribu batang), menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, bahkan di tengah tantangan modus-modus baru yang semakin canggih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?