-
Pemilik toko roti online Bakengrind terancam jerat hukum berlapis (Pidana dan Denda) akibat dugaan penipuan label yang mengklaim produk "gluten-free".
-
Dugaan praktik curang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 100) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
-
Ancaman sanksi pidana meliputi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pangan) atau Rp2 miliar (UUPK), serta potensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan label makanan oleh pemilik toko roti daring Bakengrind, Felicia Novenna, telah menjadi sorotan nasional.
Tindakan Felicia yang diduga melakukan repack produk roti merek lain, namun menjualnya dengan klaim palsu seperti "gluten-free" dan bebas alergen, tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum yang serius.
Dugaan pelanggaran ini sangat fatal karena menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak yang memiliki riwayat alergi parah.
Analisis hukum menunjukkan bahwa Felicia Novenna dapat dijerat dengan berbagai Undang-Undang (UU) di Indonesia.
Jerat Hukum Berlapis: UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen
Dugaan praktik curang oleh Bakengrind, yang mengakibatkan seorang balita mengalami reaksi alergi parah, berpotensi melanggar sedikitnya tiga payung hukum utama di Indonesia, dengan fokus pada pengamanan mutu dan keselamatan konsumen:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pelanggaran paling mendasar terletak pada pemalsuan informasi label yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
Pemalsuan Informasi dan Klaim: Produk Bakengrind yang diklaim 'gluten-free' namun mengandung alergen telah melanggar ketentuan pelabelan. Menurut Pasal 100 UU Pangan, setiap orang dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada Label Pangan.
Baca Juga: Ucap 'Kerja Kerja Kerja' dan Suka Musik Metal, Calon PM Jepang Dianggap Mirip Jokowi
Ancaman sanksi bagi pelanggaran pelabelan yang menyesatkan dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Keamanan Pangan: Jika terbukti bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pangan, pelanggaran bisa lebih berat.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
UUPK bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan keselamatan.
Tindakan Menyesatkan: Dugaan Felicia Novenna menjual produk repack dengan label 'gluten-free' padahal mengandung alergen, melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan huruf i UUPK.
Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket
-
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
-
Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?
-
Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit
-
SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
-
Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram
-
Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24