-
Pemilik toko roti online Bakengrind terancam jerat hukum berlapis (Pidana dan Denda) akibat dugaan penipuan label yang mengklaim produk "gluten-free".
-
Dugaan praktik curang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 100) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
-
Ancaman sanksi pidana meliputi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pangan) atau Rp2 miliar (UUPK), serta potensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ancaman Pidana UUPK: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UUPK).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
Selain UU khusus, perbuatan Felicia Novenna, yang menjanjikan suatu produk dengan klaim spesifik untuk mendapatkan keuntungan, dapat masuk dalam unsur pidana penipuan.
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Implikasi Tindakan Penghilangan Jejak Digital
Tindakan Felicia Novenna yang cepat menggembok akun pribadi dan menghilangkan akun usaha Bakengrind (@bakengrind) setelah skandal mencuat, meskipun belum tentu menjeratnya dengan pasal hukum tambahan, dapat memperkuat dugaan adanya niat buruk atau upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari pertanggungjawaban.
Mengingat dampak fatal yang ditimbulkan, yaitu kerugian kesehatan pada seorang balita, kasus ini bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
BRI Insurance Cetak Laba Rp467 Miliar, Sanggup Jaga Margin di Tengah Badai Regulasi Baru
-
Menkeu Purbaya Sowan ke Pasar Modal, IHSG 'To The Moon'?
-
Bank Indonesia : Penjualan Eceran Diramal Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya
-
Cita Rasa Lokal Bergaung ke Pentas Internasional: Nasabah PNM Melaju Bersama MotoGP 2025
-
Kinerja Keuangan Kuat, BRI Raih Penghargaan dan Apresiasi di Sektor Pasar Modal
-
Sentuh 8.187! IHSG 'Gas Pol' di Awal Perdagangan Saat Dihampiri Menkeu Purbaya
-
Genjot Penjualan, ASGR Incar Pelaku Bisnis Skala Kecil
-
Rupiah Kembali Perkasa Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.563
-
Arus Modal Asing Banyak Kabur dari Indonesia, OJK: Itu Sementara
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Saham-saham yang Cuan Pagi Ini