Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.815.
- Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun.
- OJK menjatuhkan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada masyarakat yang mengalami penipuan di sektor industri jasa keuangan. Hal itu berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center atau IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Bahkan kerugian yang diterima mencapai Rp6,1 triliun.
"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.815. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (9/10/2025).
Dia pun melanjutkan IASC telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia atau Komdigi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan di masyarakat Indonesia terhadap sektor jasa keuangan.
"Indonesia Anti Scam Center itu sendiri, sejak peluncurannya pada November tahun lalu sampai dengan 30 September tahun ini, Indonesia Anti Scam Center menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan skam dan fraud," jelasnya.
Dia pun menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama perodean 1 Januari hingga 30 September tahun ini.
Salah satunya berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.
"Sedangkan dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct sejak awal tahun hingga 30 September tahun ini, OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
Berita Terkait
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Arus Modal Asing Banyak Kabur dari Indonesia, OJK: Itu Sementara
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Capai Rp 15.000 Triliun
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
IHSG Loyo, Kapitalisasi BEI Merosot 1,03% Pekan Ini, Jadi Rp 14.787 triliun
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga