KUR Syariah Pegadaian hadir sebagai solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan, pembiayaan ini dipandang sebagai jalan yang aman dan halal untuk mengembangkan usaha.
Mengutip dari laman sahabat.pegadaian, membahas secara mendalam syarat dan cara pengajuan KUR Syariah Pegadaian, memberikan informasi yang diperlukan bagi calon nasabah.
Pengertian KUR Syariah
KUR Syariah Pegadaian adalah program pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum berstatus bankable.
Menggunakan akad Rahn (gadai syariah), pinjaman ini bebas dari bunga. Sebaliknya, nasabah hanya dikenakan biaya pemeliharaan yang disebut Mu'nah.
Program ini hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara halal dan aman, dengan akses lebih dari 4.000 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Syarat Pengajuan KUR Syariah
Sebelum mengajukan KUR Syariah, calon nasabah harus memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Gadai HP di Pegadaian 2025: Syarat, Taksiran, dan Cara Booking Online
1. Fotokopi KTP e-KTP yang terdaftar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).
5. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB, SHM/SHGB).
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha (IUMK, SIUP, SKU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya