Bisnis / Ekopol
Kamis, 20 November 2025 | 17:47 WIB
Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tax Amnesty yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. [Dok pbdjarum.org]
Baca 10 detik
  • Dirut PT Djarum, Victor Hartono, dicekal ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung terkait korupsi tax amnesty.
  • Total lima orang dicekal, termasuk Dirut Djarum dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  • Grup Djarum menyatakan baru mengetahui informasi pencekalan tersebut dari media massa, bukan surat resmi.

Suara.com - Grup Djarum mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi baik dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono atau Victor Hartono.

Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan pada Kamis (20/11/2025) mengatakan pihaknya bahkan baru mengetahui informasi tentang pencekalan Victor Hartono dari media.

"Assalamualaikum Mas Fauzi, mengenai kabar pencekalan, kami baru mengetahui dari media," terang Budi kepada Achmad Fauzi dari Suara.com di Jakarta.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah itu berarti Djarum belum menerima surat resmi pencekalan dari Kejagung maupun Dirjen Imigrasi, Budi membenarkan.

"Betul Mas," tegas dia.

Sebelumnya diwartakan Dirut PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal bersama empat orang lainnya. Kelima orang yang dicekal itu adalah:

  1. Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono;
  2. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak;
  3. Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
  4. Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak;
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pencegahan lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan

“Yang mengajukan cekal Kejagung,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah rumah petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Tidak hanya rumah, kantor mereka pun turut menjadi target penggeledahan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, terkait dengan perkara Tax Amnesty, periode 2016-2020.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) lalu.

Kekinian, Anang mengaku, jika perkara dugaan perkara korupsi ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan penyidik, lanjut Anang, telah dilaksanakan pada pekan lalu.

“(Penggeledahan) Ya, 2-3 hari yang lalu,” ucap Anang.

Load More