Bisnis / Ekopol
Kamis, 20 November 2025 | 20:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Tax Amnesty periode 2016-2020. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung mencekal Dirut PT Djarum Victor Hartono bersama empat orang lain sebagai saksi kasus korupsi Tax Amnesty 2016-2020.
  • Pencekalan ini berlaku dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 untuk mempermudah proses penyidikan.
  • Grup Djarum menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan Direktur Utama mereka tersebut.

"Betul Mas," tegas dia.

Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (17/11/2025) telah mengumumkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada rentang waktu 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).

Anang menjelaskan bahwa kasus ini menyeret oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meskipun lokasi dan waktu penggeledahan masih dirahasiakan, satu hal yang pasti adalah keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas skandal ini.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.

Load More