Bisnis / Keuangan
Senin, 01 Desember 2025 | 14:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • OJK sedang memproses laporan nasabah mengenai dugaan penipuan investasi senilai Rp71 miliar oleh Mirae Asset Sekuritas.
  • Nasabah kehilangan saham emiten besar akibat transaksi yang tidak pernah dilakukannya pada 6 Oktober 2025.
  • OJK berkoordinasi dengan penegak hukum dan mengacu pada POJK No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen.

Laporan ke Bareskrim Polri berlanjut lantaran pihak sekuritas dinilai belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut.

Load More