Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoperasikan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), sebuah layanan online yang vital bagi perusahaan.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, berfungsi sebagai alat utama untuk mengelola laporan mutasi dan data kepesertaan.
Sistem ini membantu perusahaan mengelola data karyawan, mulai dari data perusahaan, data tenaga kerja, hingga melakukan verifikasi keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap karyawan.
Selain itu, SIPP memungkinkan perusahaan melakukan pengecekan data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Verifikasi NIK melalui SIPP menjadi langkah krusial karena validitas NIK sangat dibutuhkan dalam berbagai layanan BPJS, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, maupun pencairan manfaat lainnya.
SIPP dan BSU 2025: Ketergantungan Data Valid
Sistem SIPP memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.
Proses pencairan BSU sangat bergantung pada data pekerja yang terdaftar secara valid di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sistem SIPP yang menyimpan data detail peserta.
Panduan Cek NIK Melalui SIPP
Baca Juga: Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
Pengecekan NIK ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki akun resmi perusahaan di SIPP. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Laman Resmi: Kunjungi laman resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login Akun: Masukkan User ID, password, dan kode captcha.
Akses Data Peserta: Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik menu "Data Peserta".
Isi Data Karyawan: Masukkan data karyawan yang diminta seperti Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan data lainnya.
Tampilkan Status: Sistem akan memproses dan menampilkan status kepesertaan serta hasil verifikasi NIK karyawan tersebut.
Cara Cek Status Penerima BSU via Aplikasi JMO dan Website
Masyarakat dapat memantau status penerimaan BSU secara mandiri melalui dua platform resmi, yaitu Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan website khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cek Penerima BSU melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO tersedia untuk pengguna iOS dan Android. Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu di toko aplikasi.
Buka aplikasi JMO.
Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, lalu Login dengan akun yang telah dibuat.
Pada laman utama, klik menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Isi data diri yang diminta: KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email, lalu klik "Lanjutkan".
Setelah pengecekan, status penerima akan ditampilkan, seperti sedang dalam proses verifikasi, validasi, atau permintaan pembaruan data rekening.
Jika diminta, isi data nomor rekening bank Himbara, lakukan verifikasi, hingga adanya pemberitahuan bahwa bantuan telah cair.
2. Cek Penerima BSU melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima juga dapat dilakukan melalui website resmi:
Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
Lengkapi kolom data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru.
Klik "Lanjutkan".
Akan muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi.
Masukkan nomor rekening bank Himbara.
Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Rumah BUMN Telkom Dorong Digitalisasi UMKM Pekalongan Naik Kelas dengan Teknologi AI
-
Optimalkan Lagi Konektivitas, TelkomGroup - Pemerintah Segera Pulihkan Layanan Pasca Bencana Sumatra
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
Harga Bitcoin Kembali ke Level USD 90.000, Altcoin Ikut Naik di Zona Hijau
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
Emas Antam Anjlok Hari Ini Jadi Rp 2.415.000 per Gram, Cek Deretan Harganya
-
IHSG Masih Betah di Level 8.600 pada Rabu Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Pergerakan Harga Emas 2-3 Desember, Logam Mulia di Pegadaian Makin Murah