Bisnis / Inspiratif
Rabu, 03 Desember 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoperasikan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), sebuah layanan online yang vital bagi perusahaan.

SIPP BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, berfungsi sebagai alat utama untuk mengelola laporan mutasi dan data kepesertaan.

Sistem ini membantu perusahaan mengelola data karyawan, mulai dari data perusahaan, data tenaga kerja, hingga melakukan verifikasi keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap karyawan.

Selain itu, SIPP memungkinkan perusahaan melakukan pengecekan data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Verifikasi NIK melalui SIPP menjadi langkah krusial karena validitas NIK sangat dibutuhkan dalam berbagai layanan BPJS, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, maupun pencairan manfaat lainnya.

SIPP dan BSU 2025: Ketergantungan Data Valid

Sistem SIPP memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.

Proses pencairan BSU sangat bergantung pada data pekerja yang terdaftar secara valid di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sistem SIPP yang menyimpan data detail peserta.

Panduan Cek NIK Melalui SIPP

Baca Juga: Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar

Pengecekan NIK ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki akun resmi perusahaan di SIPP. Berikut langkah-langkahnya:

Akses Laman Resmi: Kunjungi laman resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login Akun: Masukkan User ID, password, dan kode captcha.

Akses Data Peserta: Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik menu "Data Peserta".

Isi Data Karyawan: Masukkan data karyawan yang diminta seperti Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan data lainnya.

Tampilkan Status: Sistem akan memproses dan menampilkan status kepesertaan serta hasil verifikasi NIK karyawan tersebut.

Cara Cek Status Penerima BSU via Aplikasi JMO dan Website

Masyarakat dapat memantau status penerimaan BSU secara mandiri melalui dua platform resmi, yaitu Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan website khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek Penerima BSU melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO tersedia untuk pengguna iOS dan Android. Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu di toko aplikasi.

Buka aplikasi JMO.

Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, lalu Login dengan akun yang telah dibuat.

Pada laman utama, klik menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Isi data diri yang diminta: KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email, lalu klik "Lanjutkan".

Setelah pengecekan, status penerima akan ditampilkan, seperti sedang dalam proses verifikasi, validasi, atau permintaan pembaruan data rekening.

Jika diminta, isi data nomor rekening bank Himbara, lakukan verifikasi, hingga adanya pemberitahuan bahwa bantuan telah cair.

2. Cek Penerima BSU melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status penerima juga dapat dilakukan melalui website resmi:

Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

Lengkapi kolom data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru.

Klik "Lanjutkan".

Akan muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi.

Masukkan nomor rekening bank Himbara.

Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More