Bisnis / Keuangan
Rabu, 17 Desember 2025 | 13:04 WIB
Ilustrasi upah, UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? (Sewupari Studio dari Pixabay)
Baca 10 detik
  • Kenaikan UMP Jakarta 2026 akan dihitung memakai formula baru resmi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Angka pasti kenaikan belum jelas, namun ada "kejutan" dari Menaker yang membuat publik penasaran.
  • Formula baru tersebut ditolak oleh kalangan buruh karena dinilai belum memenuhi standar hidup layak pekerja.

Suara.com - Setiap akhir tahun, pertanyaan "UMP naik berapa?" menjadi topik hangat yang dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja, khususnya di ibu kota. Bagaimana dengan UMP 2026 tahun depan?

Memasuki babak baru di bawah pemerintahan baru, perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, terutama untuk DKI Jakarta, kembali mengemuka dengan dinamika yang berbeda.

Pemerintah telah meresmikan formula baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Namun sinyal "kejutan" dari Menteri Ketenagakerjaan dan penolakan dari serikat buruh membuat nasib UMP Jakarta 2026 masih menjadi teka-teki.

Lalu, UMP Jakarta 2026 naik berapa persen sebenarnya? Jawabannya tidak sederhana, namun kita bisa membedahnya melalui kepastian formula, variabel ekonomi yang dinamis, dan manuver politik yang menyertainya.

Ini Rumus Kenaikan UMP 2026

Harapan akan kepastian perhitungan upah kini memiliki landasan hukum yang baru. Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan.

Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan UMP dan UMSK 2026 di seluruh Indonesia. Regulasi ini mengakhiri spekulasi dan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi dewan pengupahan di setiap daerah.

Berdasarkan formula baru tersebut, perhitungan kenaikan UMP tidak lagi didasarkan pada negosiasi alot semata, melainkan pada data ekonomi yang terukur.

Rumus utamanya adalah sebagai berikut:

UMP Tahun Berjalan + Nilai Penyesuaian UMP

Baca Juga: Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

"Nilai Penyesuaian UMP" inilah yang menjadi inti dari kenaikan, yang dihitung menggunakan formula:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks α)

  • Inflasi: Merujuk pada data inflasi tahunan (yoy) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Pertumbuhan Ekonomi: Menggunakan data pertumbuhan ekonomi dari BPS.
  • Indeks Alfa (α): Ini adalah variabel baru yang berada di rentang 0,10 hingga 0,30. Angka pasti indeks ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di wilayah tersebut.

Formula ini memberikan kepastian hukum, namun angka pastinya masih sangat bergantung pada data ekonomi yang akan dirilis mendekati periode penetapan UMP.

Simulasi Kenaikan UMP Jakarta, Berapa Angkanya?

Meskipun angka resmi untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum dirilis, kita bisa membuat simulasi untuk mendapatkan gambaran.

Sebagai contoh, mari kita lihat proyeksi kenaikan sebesar 4,5%, sebuah kisaran angka yang sering muncul dalam diskusi awal.

UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Jika kita asumsikan terjadi kenaikan sebesar 4,5%, maka perhitungannya adalah:

Rp5.067.381 x 4,5% = Rp202.695

Maka, UMP Jakarta 2026 akan menjadi:

Rp5.067.381 + Rp228.032 = Rp5.295.413

Penting untuk dicatat bahwa angka ini hanyalah simulasi. Kenaikan final bisa lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung pada realisasi data ekonomi dan kesepakatan nilai Indeks Alfa di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sinyal 'Kejutan' Menaker dan Suara Penolakan Buruh

Di tengah kepastian formula, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli justru memberikan pernyataan yang memancing rasa penasaran publik.

Saat ditanya mengenai kenaikan UMP 2026, beliau memberikan jawaban singkat yang penuh makna.

"Tunggu saja nanti saya kasih surprise," ujarnya pada Selasa (16/12/2025).

Pernyataan ini membuka berbagai kemungkinan. Apakah "kejutan" tersebut berarti pemerintah akan menetapkan Indeks Alfa di batas maksimal (0,30) untuk mendorong daya beli?

Atau adakah kebijakan diskresi lain yang akan diambil untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja? Sinyal ini menunjukkan bahwa penetapan UMP 2026 tidak sepenuhnya kaku dan masih ada ruang bagi intervensi kebijakan.

Di sisi lain, formula baru ini tidak disambut dengan tangan terbuka oleh semua pihak. Kalangan serikat buruh secara tegas menolak PP Pengupahan yang baru.

Mereka berpendapat bahwa formula tersebut belum mampu memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan cenderung lebih menguntungkan pengusaha.

Penolakan ini memastikan bahwa dinamika penetapan UMP akan tetap diwarnai oleh aksi dan suara kritis dari para pekerja.

Meskipun begitu Menaker Yassierli berharap penetapan UMP 2026 akan selesai sebelum Hari Raya Natal 25 Desember 2025 minggu depan.

Menanti Angka Final

Jadi, UMP Jakarta 2026 naik berapa persen? Jawabannya ada pada tiga kunci utama:

1. Data Ekonomi Final: Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.
2. Keputusan Indeks Alfa (α): Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
3. Kebijakan Pemerintah: Realisasi dari "kejutan" yang dijanjikan oleh Menaker.

Meskipun formula baru memberikan kerangka yang lebih pasti, nasib upah pekerja di Jakarta masih akan ditentukan oleh variabel-variabel dinamis tersebut.

Publik, terutama para pekerja, perlu terus mengawal proses ini agar kenaikan yang dihasilkan tidak hanya sebatas angka, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan.

Bagaimana menurut Anda? Apakah formula baru ini sudah adil? Dan kejutan seperti apa yang Anda harapkan dari pemerintah? Mari diskusikan di kolom komentar di bawah!

Load More