- Pemerintah menetapkan PP Pengupahan baru dengan rentang alpha kenaikan upah minimum diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
- Perluasan rentang alpha ini memberi fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menentukan rekomendasi kenaikan upah minimum.
- Menteri Ketenagakerjaan menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan MK demi kesejahteraan pekerja.
Suara.com - Pemerintah resmi memperlebar rentang alpha dalam formula kenaikan upah minimum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Nilai alpha kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, melonjak signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 0,1 sampai 0,3.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan, perluasan rentang alpha merupakan hasil dari proses panjang penyusunan PP yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga pengusaha.
“Alpha itu dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula kenaikan upah dalam PP tetap sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha.
Perubahan utama terletak pada rentang alpha yang kini memberi ruang penyesuaian lebih besar bagi pemerintah daerah.
Menurut Yassierli, keputusan memperlebar alpha juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.
Salah satu poin penting dari putusan tersebut adalah penguatan peran negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
“Kalau dulu alpha 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini kebijakan yang signifikan,” ujarnya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
Dengan rentang tersebut, Dewan Pengupahan Daerah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Penentuan alpha tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan disparitas upah dan kebutuhan hidup layak.
Yassierli menegaskan, pelebaran alpha juga dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian ketika terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kebutuhan hidup layak berdasarkan hasil perhitungan terbaru.
“Alpha menjadi alat bagi daerah untuk melakukan adjustment,” kata dia.
Ia menyebut, pemerintah telah menerbitkan publikasi terbaru terkait kebutuhan hidup layak yang menjadi salah satu rujukan penting dalam penetapan upah minimum.
Data tersebut akan digunakan Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi kepada kepala daerah.
Berita Terkait
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham