Bisnis / Makro
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12 WIB
Menaker Yassierli. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan PP Pengupahan baru dengan rentang alpha kenaikan upah minimum diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
  • Perluasan rentang alpha ini memberi fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menentukan rekomendasi kenaikan upah minimum.
  • Menteri Ketenagakerjaan menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan MK demi kesejahteraan pekerja.

Dalam konteks politik kebijakan, Yassierli turut menyinggung perhatian Presiden Prabowo terhadap isu ketenagakerjaan. Rentang alpha yang lebih lebar disebut sebagai salah satu bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja.

Suasana gedung Kemenaker .(Suara.com/Faqih)

“Ini bagian dari perhatian Presiden kepada buruh dan pekerja,” ujarnya.

Meski memberi ruang kenaikan upah yang lebih besar, Yassierli menekankan, implementasi kebijakan tetap memerlukan dialog antara pemerintah daerah, buruh, dan pelaku industri.

Pemerintah pusat, kata dia, akan terus melakukan pendampingan agar kebijakan berjalan seimbang.

“Kita ingin buruhnya sejahtera dan industrinya tetap tumbuh,” kata Yassierli.

Penetapan upah minimum hasil penerapan PP Pengupahan ini dijadwalkan rampung paling lambat 24 Desember 2025, dengan Dewan Pengupahan Daerah sebagai aktor kunci dalam menentukan besaran alpha di masing-masing wilayah.

Load More