- Kementerian ESDM merespons penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia karena RKAB 2026 mereka belum terbit.
- Ditjen Minerba mengizinkan relaksasi operasi tambang hingga 31 Maret 2026 dengan produksi terbatas.
- Vale tidak bisa memanfaatkan relaksasi karena RKAB mereka terkait perpanjangan kontrak sedang dalam proses.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal rancangan kerja dan anggaran biaya atau RKAB perusahaan tambang nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang belum diterbitkan untuk 2026 sehingga berdampak terhadap operasionalnya.
Vale diketahui mengambil keputusan menghentikan sementara seluruh operasional pertambangan di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan, karena RKAB perusahaan untuk 2026 belum terbit.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan perusahaan pertambangan yang belum diterbitkan RKAB 2026 masih dapat beroperasi.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang memberikan relaksasi kepada pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi Vale karena RKAB miliknya untuk 2026 masih dalam proses perpanjangan setelah kontrak sebelumnya berakhir.
"Vale kemarin karena perpanjangan. Jadi dia (Vale) 2026 enggak ada, atau RKAB-nya kosong," kata Tri saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam surat edarannya, Ditjen Minerba memberikan relaksasi berupa perpanjangan operasional pertambangan sampai 31 Maret 2026.
Jumlah produksi yang ditetapkan maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui.
Relaksasi diberikan karena perubahan pengajuan RKAB dari sebelumnya tiga tahun sekali, menjadi satu tahun sekali.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Marak, Ancaman Banjir Bandang Datang
Adapun perusahaan yang dapat memanfaatkan relaksasi itu seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026 yang persetujuan 3 tahun, sampai 31 Maret. PTBA ya sama juga," kata Tri.
Sejauh ini, pengajuan RKAB 2026 masih berproses di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tri menyebut dalam prosesnya terdapat sejumlah penyesuaian, khususnya produksi.
"Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Tapi sedikit lagi sudah (mau selesai)," kata Tri.
Ketika ditanya apakah penyesuaian tersebut dipengaruhi rencana pemangkasan produksi komoditas seperti nikel dan batubara, Tri menjawab hanya berdampak sedikit.
"Bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah (dampak rencana kebijakan pemangkasan produksi)," ujarnya.
Penghentian sementara operasional pertambangan Vale, diketahui dari keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen perusahaan di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (2/1/2025).
Vale menghentikan operasionalnya di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan.
"Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.
Berita Terkait
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bahlil Sebut Lifting Minyak 2025 Penuhi Target: 605 Ribu Barel per Hari
-
Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung