Bisnis / Makro
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:27 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Baca 10 detik
  • Realisasi KIPK 2025 sangat rendah (2,09 persen) padahal program ditujukan bagi industri padat karya.
  • KIPK memberikan subsidi bunga 5 persen untuk kredit mesin dengan plafon Rp10 Miliar maksimal.
  • Rendahnya penyaluran disebabkan kendala teknis seperti finalisasi juklak bank penyalur dan sosialisasi.

"Kendalanya keterbatasan sosialisasi program hingga tingkat cabang," ucapnya.

Kendala lainnya, belum tersedianya fitur refinancing dalam sistem SIKP. Namun Agus memastikan sebagian besar persoalan itu sudah mulai diselesaikan.

"Namun dapat kami laporkan insyaallah kendala-kendala yang tadi kami laporkan kepada Komisi VII, insyaallah kita bisa sudah bisa selesaikan sebagian besarnya," ujarnya.

Untuk tahun 2026, Agus menyebut program KIPK mendapatkan plafon sebesar Rp549,51 miliar. Nilai tersebut turun dibandingkan plafon tahun 2025 yang sebesar Rp787 miliar.

"Pada tahun 2026, program KIPK mendapatkan plafon sebesar 549,51 Miliar. Tentu ini menurun dibandingkan tahun lalu," kata Agus.

Penetapan plafon 2026 disusun berdasarkan Rencana Target Penyaluran (RTP) yang diajukan bank penyalur. Pemerintah juga mempertimbangkan carry over subsidi bunga tahun 2025 serta penambahan buffer 25 persen.

"Penetapan plafon 2026 ini disusun berdasarkan RTP atau Rencana Target Penyaluran yang diajukan oleh bank penyalur dengan mempertimbangkan carry over subsidi bunga pada tahun 2025, serta penambahan buffer sebesar 25%," jelasnya.

Untuk mendukung realisasi pembiayaan, kebutuhan subsidi bunga KIPK pada 2026 diperkirakan minimal Rp15 miliar.

"Kebutuhan subsidi bunga KIPK pada tahun 2026 diperkirakan sebesar minimal 15 Miliar guna memastikan keberlanjutan skema pembiayaan," tutur Agus.

Baca Juga: Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK

Agus menegaskan, peningkatan efektivitas penyaluran KIPK ke depan dilakukan melalui perluasan cakupan sektor penerima serta penyempurnaan kebijakan dan sistem penyaluran. Salah satunya memperluas subsektor penerima, termasuk industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, kerajinan, obat herbal, hingga minyak atsiri.

"Cakupan sektor diperluas pada industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, kerajinan, sekretom atau obat herbal... serta minyak atsiri yang pada dasarnya bersifat padat karya," pungkas Agus.

Load More