Bisnis / Keuangan
Rabu, 11 Maret 2026 | 07:53 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK memproyeksikan kredit UMKM tumbuh 7–9 persen tahunan pada 2026 didukung keyakinan konsumen dan kebijakan pemerintah.
  • Penyaluran kredit UMKM Januari 2026 tercatat Rp1.482,9 triliun, namun pertumbuhannya melambat akibat dinamika ekonomi global.
  • OJK terbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM secara mudah, cepat, dan inklusif.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sebesar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perluasan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan. Namun, secara tahunan angka tersebut mengalami moderasi sebesar 0,53 persen.

Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang berlangsung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi. Meski demikian, fundamental sektor UMKM dinilai tetap terjaga.

Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM sepanjang 2026. Optimisme itu didukung oleh meningkatnya tingkat keyakinan konsumen.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen.

Ilustrasi UMKM. [Chat GPT]

Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026

Selain itu, momentum musiman menjelang perayaan Idul Fitri juga diperkirakan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja, khususnya bagi sektor UMKM.

Sebagai bentuk dukungan terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dalam penyaluran pembiayaan serta menyediakan skema khusus bagi UMKM.

OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai langkah penguatan kelembagaan dalam mendukung pengembangan sektor tersebut. Strategi yang dilakukan antara lain pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.

“OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.

Selain itu, OJK mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp308,41 triliun.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam penyusunan regulasi terkait KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.

Load More