- Meski harga avtur naik tajam, pemerintah memastikan jemaah tidak menanggung tambahan biaya karena seluruh dampaknya disubsidi melalui APBN.
- Pemerintah mengalokasikan dana besar untuk menutup lonjakan biaya operasional penerbangan haji.
- Harga avtur naik signifikan akibat minyak dunia, namun kenaikan tiket hanya sekitar 9–13 persen setelah intervensi pemerintah.
Suara.com - Pemerintah memastikan biaya haji tahun ini tidak mengalami kenaikan, meski terjadi lonjakan pada harga avtur. Kenaikan avtur ini membuat biaya operasional membengkak, akibatnya tarif penerbangan bisa ikut naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan biaya operasional penerbangan akibat avtur sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan begitu biaya haji akan tetap.
"Nah ongkos haji seperti kita ketahui telah diturunkan Rp 2 juta. Kemudian dampak terhadap kenaikan avtur ini diberikan oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat kerja di Istana Negara, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut membuat jemaah haji tidak perlu menanggung tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur. "Jadi tidak ada kenaikan biaya haji," ucapnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,77 triliun untuk menutup dampak kenaikan tersebut. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia.
"Dan ini diberikan untuk 220 ribu yang akan ikut ke jemaah haji. Dan anggaran Rp 1,77 triliun dibebankan kepada APBN,” kata Airlangga.
Diketahui, data Kementerian Perhubungan menunjukkan harga avtur saat ini telah mencapai sekitar Rp 15.432 per liter, jauh di atas asumsi tarif lama yang masih di kisaran Rp 10.845 per liter.
Kenaikan harga avtur sendiri tidak lepas dari tekanan harga minyak dunia yang sempat menembus di atas 100 dolar AS per barel, sehingga berdampak langsung pada industri penerbangan.
Airlangga menambahkan, penyesuaian harga avtur memang berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat, namun masih dalam batas terkendali.
Baca Juga: Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%
"Penyesuaian harga avtur yang sudah diikuti dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) maka kenaikan tiket hanya 9-13 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
-
5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi
-
Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal
-
Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026