- Meski harga avtur naik tajam, pemerintah memastikan jemaah tidak menanggung tambahan biaya karena seluruh dampaknya disubsidi melalui APBN.
- Pemerintah mengalokasikan dana besar untuk menutup lonjakan biaya operasional penerbangan haji.
- Harga avtur naik signifikan akibat minyak dunia, namun kenaikan tiket hanya sekitar 9–13 persen setelah intervensi pemerintah.
Suara.com - Pemerintah memastikan biaya haji tahun ini tidak mengalami kenaikan, meski terjadi lonjakan pada harga avtur. Kenaikan avtur ini membuat biaya operasional membengkak, akibatnya tarif penerbangan bisa ikut naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan biaya operasional penerbangan akibat avtur sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan begitu biaya haji akan tetap.
"Nah ongkos haji seperti kita ketahui telah diturunkan Rp 2 juta. Kemudian dampak terhadap kenaikan avtur ini diberikan oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat kerja di Istana Negara, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut membuat jemaah haji tidak perlu menanggung tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur. "Jadi tidak ada kenaikan biaya haji," ucapnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,77 triliun untuk menutup dampak kenaikan tersebut. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia.
"Dan ini diberikan untuk 220 ribu yang akan ikut ke jemaah haji. Dan anggaran Rp 1,77 triliun dibebankan kepada APBN,” kata Airlangga.
Diketahui, data Kementerian Perhubungan menunjukkan harga avtur saat ini telah mencapai sekitar Rp 15.432 per liter, jauh di atas asumsi tarif lama yang masih di kisaran Rp 10.845 per liter.
Kenaikan harga avtur sendiri tidak lepas dari tekanan harga minyak dunia yang sempat menembus di atas 100 dolar AS per barel, sehingga berdampak langsung pada industri penerbangan.
Airlangga menambahkan, penyesuaian harga avtur memang berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat, namun masih dalam batas terkendali.
Baca Juga: Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%
"Penyesuaian harga avtur yang sudah diikuti dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) maka kenaikan tiket hanya 9-13 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja