- Meski harga avtur naik tajam, pemerintah memastikan jemaah tidak menanggung tambahan biaya karena seluruh dampaknya disubsidi melalui APBN.
- Pemerintah mengalokasikan dana besar untuk menutup lonjakan biaya operasional penerbangan haji.
- Harga avtur naik signifikan akibat minyak dunia, namun kenaikan tiket hanya sekitar 9–13 persen setelah intervensi pemerintah.
Suara.com - Pemerintah memastikan biaya haji tahun ini tidak mengalami kenaikan, meski terjadi lonjakan pada harga avtur. Kenaikan avtur ini membuat biaya operasional membengkak, akibatnya tarif penerbangan bisa ikut naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan biaya operasional penerbangan akibat avtur sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan begitu biaya haji akan tetap.
"Nah ongkos haji seperti kita ketahui telah diturunkan Rp 2 juta. Kemudian dampak terhadap kenaikan avtur ini diberikan oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat kerja di Istana Negara, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut membuat jemaah haji tidak perlu menanggung tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur. "Jadi tidak ada kenaikan biaya haji," ucapnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,77 triliun untuk menutup dampak kenaikan tersebut. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia.
"Dan ini diberikan untuk 220 ribu yang akan ikut ke jemaah haji. Dan anggaran Rp 1,77 triliun dibebankan kepada APBN,” kata Airlangga.
Diketahui, data Kementerian Perhubungan menunjukkan harga avtur saat ini telah mencapai sekitar Rp 15.432 per liter, jauh di atas asumsi tarif lama yang masih di kisaran Rp 10.845 per liter.
Kenaikan harga avtur sendiri tidak lepas dari tekanan harga minyak dunia yang sempat menembus di atas 100 dolar AS per barel, sehingga berdampak langsung pada industri penerbangan.
Airlangga menambahkan, penyesuaian harga avtur memang berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat, namun masih dalam batas terkendali.
Baca Juga: Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%
"Penyesuaian harga avtur yang sudah diikuti dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) maka kenaikan tiket hanya 9-13 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?